Dakwaan |
PERTAMA:
-----------Bahwa ia Terdakwa Muhammad Luthfy, S.E dan Saksi R. De Laguna Latanri Putera, S.Ikom. (Penuntutan Berkas Terpisah), pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di bulan Mei 2022 hingga pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di bulan Februari 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yang terjadi pada rentang tahun 2022 hingga tahun 2023, bertempat di Villa Bukit Regency Blok PC-6 Nomor 3 Pakuwon Indah Kecamatan Sambikerep Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----
- Bahwa sejak tahun 2017, Terdakwa kenal dengan Saksi R. De Laguna Latanri Putera, S.Ikom yang merupakan rekan sesama HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia). Terdakwa merupakan Direktur PT. Petro Energi Solusi di bidang supply solar industri dan Saksi R. De Laguna merupakan Direktur PT. Kapita Ventura Indonesia yang bergerak dalam bidang holding dan bisnis konsultan, perdagangan, jasa, pengangkutan, konstruksi, perindustrian, percetakan dan pertanian. Terdakwa dan Saksi R. De Laguna Latanri mengetahui jika sejak tahun 2022, PT. Petro Energi Solusi sudah tidak melakukan kegiatan operasional pembelian supply solar industri. Namun, justru sepakat untuk bersama-sama mencari calon investor untuk modal usaha supply solar. Atas kerjasama yang terjadi antara Terdakwa dan Saksi R. De Laguna hanya sebatas lisan dan tidak disertai dengan dasar hukum. Terdakwa dan Saksi R. De Laguna bersepakat berbagi peran yaitu Terdakwa mengaku sebagai pemilik kerjasama modal usaha supply solar dan Saksi R. De Laguna sebagai pencari investor.
- Bahwa selanjutnya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sebagaimana di atas, Saksi Dra. Arie S. Tyawatie, M.M kenal dengan Saksi R. De Laguna Latanri melalui Saksi Dra. Siti Ramlah Abdullah (ibu kandung Saksi). Pada saat perkenalan tersebut, Saksi R. De Laguna Latanri mengaku sebagai Direktur PT. Kapita Ventura Indonesia yang bergerak dalam bidang holding dan bisnis konsultan, perdagangan, jasa, pengangkutan, konstruksi, perindustrian, percetakan dan pertanian. Pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira awal tahun 2021, terjadi pertemuan antara Saksi Dra. Arie S. Tyawatie, M.M dan Saksi R. De Laguna Latanri di Coffeshop Tanamera Trunojoyo Jalan Trunojoyo Nomor 75 Surabaya, Saksi R. De Laguna Latanri sedari awal mengetahui jika PT. Kapita Ventura Indonesia tidak berkaitan dengan supply solar dan tidak pernah melaksanakan kegiatan supply solar namun justru mengatakan kepada Saksi Dra.Arie S. Tyawati jika mempunyai usaha supply solar dan sedang membutuhkan biaya untuk modal usaha supply solar. Dalam rangka meyakinkan Saksi Dra. Arie S. Tyawatie, atas kebutuhan modal usaha supply solar tersebut, Saksi R. De Laguna Latanri memperkenalkan Terdakwa sebagai Direktur PT. Petro Energi Solusi kepada Saksi Dra. Arie S. Tyawatie. Terdakwa dan Saksi R. De Laguna Latanri secara bersama dengan serangkaian kata-kata bohong menawarkan jika antara PT. Kapita Ventura Indonesia dan PT. Petro Energi Solusi melakukan kerjasama modal usaha supply solar. Terdakwa dan Saksi R. De Laguna Latanri mengatakan kepada Saksi Dra. Arie S. Tyawatie jika dengan nilai investasi awal sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), maka Saksi Dra. Arie S. Tyawatie akan memperoleh keuntungan 3% (tiga persen) hingga 4% (empat persen) per satu bulan pelaksanaan, serta atas modal usaha tersebut maka Terdakwa dan Saksi R. De Laguna Latanri akan memberikan cek sebagai pembayaran kepada Saksi Dra. Arie S. Tyawatie, padahal sedari awal Terdakwa dan Saksi R. De Laguna Latanri mengetahui jika atas sumber dana penerbitan cek tidak tersedia saldo dengan nominal yang besar. Atas serangkaian tawaran tersebut, Saksi Dra. Arie S. Tyawatie kemudian tergerak untuk menyerahkan uang berupa modal usaha dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 18 Mei 2022 s/d 18 Agustus 2022, Saksi Dra. Arie S. Tyawatie menyetorkan uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke rekening Mandiri Nomor Rekening 1420016173063 atas nama PT.Kapita Ventura Indonesia dengan janji bagi hasil 3 (tiga persen) setiap bulan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari bulan September 2022 s/d bulan November 2022.
Saksi R. De Laguna Latanri dengan serangkaian kata-kata bohong menjanjikan kepada Saksi Dra. Arie S. Tyawatie jika memperpanjang jangka waktu kerja sama maka akan menaikkan persentase keuntungan menjadi 3,5% (tiga koma lima persen) hingga 4% (empat persen) yang disertai dengan terbitnya Surat Perjanjian Kerjasama Periode 18 Mei 2023 s/d 18 November 2023 No.ARI.3.005/CAPITA/ARIE/MEI/2023 tanggal 18 Mei 2023.
Atas serangkaian kata-kata bohong tersebut, Saksi Dra. Arie S. Tyawatie tergerak untuk memperpanjang dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 18 Agustus 2022 s/d 18 November 2022, Saksi Dra. Arie S. Tyawatie memperpanjang tanpa menambahkan uang modal usaha, lalu Saksi R. De Laguna Latanri menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 3% (tiga persen) setiap bulan;
- Pada tanggal 18 November 2022 s/d 18 Februari 2023, Saksi Dra. Arie S. Tyawatie memperpanjang tanpa menambahkan uang modal usaha, lalu Saksi R. De Laguna Latanri menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) setiap bulan, serta atas perpanjangan kerjasama tersebut Saksi R. De Laguna Latanri memberikan Cek Bank Mandiri Nomor: IQ771542 atas nama KAPITA ID tanggal 18 Februari 2023;
- Pada tanggal 18 Februari 2023 s/d 18 Mei 2023, Saksi Dra. Arie S. Tyawatie memperpanjang tanpa menambahkan uang modal usaha, lalu Saksi R. De Laguna Latanri menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) setiap bulan;
- Pada tanggal 18 Mei 2023 s/d 18 November 2023, Saksi Dra. Arie S. Tyawatie memperpanjang tanpa menambahkan uang modal usaha, lalu Saksi R. De Laguna Latanri menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 4% (empat persen) setiap bulan;
- Pada tanggal 10 November 2022 s/d 10 Februari 2023, Saksi Dra. Arie S. Tyawatie menyetorkan uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke rekening BCA Nomor Rekening 468347788 atas nama Kapita Ventura Indonesia dengan janji bagi hasil 3,5% (tiga koma lima persen) setiap bulan sebesar Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi R. De Laguna Latanri memberikan Cek Mandiri No: IQ771541 atas nama KAPITA ID tanggal 10 Februari 2023.
Saksi R. De Laguna Latanri dengan serangkaian kata-kata bohong menjanjikan kepada Saksi Dra. Arie S. Tyawatie jika memperpanjang jangka waktu kerja sama maka akan menaikkan persentase keuntungan menjadi 3,5% (tiga koma lima persen) hingga 4% (empat persen) yang disertai dengan terbitnya Surat Perjanjian Kerjasama Periode 10 Mei 2023 s/d 10 November 2023 No.ARI.3.003/CAPITA/ARIE/MEI/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Atas serangkaian kata-kata bohong tersebut, Saksi Dra. Arie S. Tyawatie tergerak untuk memperpanjang dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 10 Februari 2023 s/d 10 Mei 2023, Saksi Dra. Arie S. Tyawatie memperpanjang tanpa menambahkan uang modal usaha, lalu Saksi R. De Laguna Latanri menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) setiap bulan;
- Pada tanggal 10 Mei 2023 s/d 10 November 2023, Saksi Dra. Arie S. Tyawatie memperpanjang tanpa menambahkan uang modal usaha, lalu Saksi R. De Laguna Latanri menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 4% (empat persen) setiap bulan;
- Pada tanggal 10 Mei 2023 s/d 10 November 2023, Saksi Dra. Arie S. Tyawatie menyetorkan uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada PT. Petro Energi Solusi milik Terdakwa melalui Rekening BCA No. 2589500789 atas nama Petro Energi Solusi. Terdakwa dan Saksi R. De Laguna Latanri menjanjikan keuntungan sebesar 4% (empat persen) setiap bulan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Terdakwa dan Saksi R. De Laguna Latanri memberikan cek berupa Cek BCA No. 64122 atas nama Petro Energi Solusi tanggal 10 November 2023. Terdakwa dan Saksi R. De Laguna Latanri dalam rangka meyakinkan Saksi Dra. Arie S. Tyawatie menerbitkan Surat Perjanjian Kerjasama Periode 10 Mei 2023 s/d 10 November 2023 No.ARI.3.004/PES/ARIE/MEI/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Sehingga, total uang yang diserahkan oleh Saksi Dra. Arie S. Tyawatie adalah sebesar Rp.1.500.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah). Namun, hingga waktu yang telah ditentukan, Terdakwa dan Saksi R. De Laguna Latanri tidak mengembalikan uang modal dan keuntungan yang dijanjikan kepada Saksi Dra. Arie S. Tyawatie.
- Bahwa Terdakwa dan Saksi R. De Laguna Latanri mengetahui dan mengendaki jika sedari awal baik PT. Petro Energo Solusi maupun PT. Kapita Ventura Indonesia tidak pernah memiliki usaha di bidang supply solar dan melaksanakan pembelian (supply) solar untuk dijual kembali kepada pelanggan industri. Atas seluruh uang yang masuk ke rekening Mandiri Nomor Rekening 1420016173063 atas nama PT.Kapita Ventura Indonesia, rekening BCA Nomor Rekening 468347788 atas nama Kapita Ventura Indonesia, dan Rekening BCA No. 2589500789 atas nama Petro Energi Solusi dikelola secara bersama-sama oleh Terdakwa dan Saksi R. De Laguna Latanri hanya untuk kebutuhan pribadi dan tidak melakukan kerjasama supply solar.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi R. De Laguna Latanri menyebabkan kerugian bagi Saksi Dra. Arie S. Tyawatie sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA:
----------- Bahwa ia Terdakwa Muhammad Luthfy, S.E dan Saksi R. De Laguna Latanri Putera, S.Ikom. (Penuntutan Berkas Terpisah), pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di bulan Mei 2022 hingga pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di bulan Februari 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yang terjadi pada rentang tahun 2022 hingga tahun 2023, bertempat di Villa Bukit Regency Blok PC-6 Nomor 3 Pakuwon Indah Kecamatan Sambikerep Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh Saksi R. De Laguna Latanri dengan cara-cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa sejak tahun 2017, Terdakwa kenal dengan Saksi R. De Laguna Latanri Putera, S.Ikom yang merupakan rekan sesama HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia). Terdakwa merupakan Direktur PT. Petro Energi Solusi di bidang supply solar industri dan Saksi R. De Laguna merupakan Direktur PT. Kapita Ventura Indonesia yang bergerak dalam bidang holding dan bisnis konsultan, perdagangan, jasa, pengangkutan, konstruksi, perindustrian, percetakan dan pertanian. Terdakwa dan Saksi R. De Laguna Latanri mengetahui jika sejak tahun 2022, PT. Petro Energi Solusi sudah tidak melakukan kegiatan operasional pembelian supply solar industri. Namun, justru sepakat untuk bersama-sama mencari calon investor untuk modal usaha supply solar. Atas kerjasama yang terjadi antara Terdakwa dan Saksi R. De Laguna hanya sebatas lisan dan tidak disertai dengan dasar hukum. Terdakwa dan Saksi R. De Laguna bersepakat berbagi peran yaitu Terdakwa mengaku sebagai pemilik kerjasama modal usaha supply solar dan Saksi R. De Laguna sebagai pencari investor.
- Bahwa selanjutnya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sebagaimana di atas, Saksi Dra. Arie S. Tyawatie, M.M kenal dengan Saksi R. De Laguna Latanri melalui Saksi Dra. Siti Ramlah Abdullah (ibu kandung Terdakwa). Pada saat perkenalan tersebut, Saksi R. De Laguna Latanri merupakan Direktur PT. Kapita Ventura Indonesia yang bergerak dalam bidang holding dan bisnis konsultan, perdagangan, jasa, pengangkutan, konstruksi, perindustrian, percetakan dan pertanian. Pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira awal tahun 2021, terjadi pertemuan antara Saksi Dra. Arie S. Tyawatie, M.M dan Saksi R. De Laguna Latanri di Coffeshop Tanamera Trunojoyo Jalan Trunojoyo Nomor 75 Surabaya, Saksi R. De Laguna Latanri mengatakan kepada Saksi Dra.Arie S. Tyawati jika Saksi R. De Laguna Latanri mempunyai usaha supply solar dan sedang membutuhkan biaya untuk modal usaha supply solar. Dalam rangka meyakinkan Saksi Dra. Arie S. Tyawatie, atas kebutuhan modal usaha supply solar tersebut, Saksi R. De Laguna Latanri memperkenalkan Terdakwa sebagai Direktur PT. Petro Energi Solusi kepada Saksi Dra. Arie S. Tyawatie. Terdakwa dan Saksi R. De Laguna Latanri menyampaikan jika antara PT. Kapita Ventura Indonesia dan PT. Petro Energi Solusi melakukan kerjasama modal usaha supply solar namun atas dasar legalitas kerjasama tersebut tidak pernah ditunjukkan kepada Saksi Dra. Arie S. Tyawatie. Terdakwa dan Saksi R. De Laguna Latanri mengatakan kepada Saksi Dra. Arie S. Tyawatie jika dengan nilai investasi awal sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), maka Saksi Dra. Arie S. Tyawatie akan memperoleh keuntungan 3% (tiga persen) hingga 4% (empat persen) per satu bulan pelaksanaan, serta atas modal usaha tersebut maka Terdakwa dan Saksi R. De Laguna Latanri akan memberikan cek sebagai pembayaran kepada Saksi Dra. Arie S. Tyawatie. Saksi R. De Laguna Latanri secara aktif menghubungi Saksi Dra. Arie S. Tyawatie melalui pesan singkat Whatsapp untuk menawarkan 3 (tiga) modal usaha supply solar dengan keuntungan bagi hasil setiap bulan, atas serangkaian tawaran tersebut, Saksi Dra. Arie S. Tyawatie kemudian tergerak untuk menyerahkan uang berupa modal usaha dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 18 Mei 2022 s/d 18 Agustus 2022, Saksi Dra. Arie S. Tyawatie menyetorkan uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke rekening Mandiri Nomor Rekening 1420016173063 atas nama PT.Kapita Ventura Indonesia dengan janji bagi hasil 3 (tiga persen) setiap bulan sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari bulan September 2022 s/d bulan November 2022.
Saksi R. De Laguna Latanri menjanjikan kepada Saksi Dra. Arie S. Tyawatie jika memperpanjang jangka waktu kerja sama maka akan menaikkan persentase keuntungan menjadi 3,5% (tiga koma lima persen) hingga 4% (empat persen). Atas penawaran Saksi R. De Laguna Latanri tersebut, Saksi Dra. Arie S. Tyawatie tergerak untuk memperpanjang dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 18 Agustus 2022 s/d 18 November 2022, Saksi Dra. Arie S. Tyawatie memperpanjang tanpa menambahkan uang modal usaha, lalu Saksi R. De Laguna Latanri menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 3% (tiga persen) setiap bulan;
- Pada tanggal 18 November 2022 s/d 18 Februari 2023, Saksi Dra. Arie S. Tyawatie memperpanjang tanpa menambahkan uang modal usaha, lalu Saksi R. De Laguna Latanri menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) setiap bulan, serta atas perpanjangan kerjasama tersebut Saksi R. De Laguna Latanri memberikan Cek Bank Mandiri Nomor: IQ771542 atas nama KAPITA ID tanggal 18 Februari 2023;
- Pada tanggal 18 Februari 2023 s/d 18 Mei 2023, Saksi Dra. Arie S. Tyawatie memperpanjang tanpa menambahkan uang modal usaha, lalu Saksi R. De Laguna Latanri menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) setiap bulan;
- Pada tanggal 18 Mei 2023 s/d 18 November 2023, Saksi Dra. Arie S. Tyawatie memperpanjang tanpa menambahkan uang modal usaha, lalu Saksi R. De Laguna Latanri menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 4% (empat persen) setiap bulan;
Atas uang yang diserahkan tersebut, Saksi R. De Laguna Latanri menuangkan di dalam Surat Perjanjian Kerjasama Periode 18 Mei 2023 s/d 18 November 2023 No.ARI.3.005/CAPITA/ARIE/MEI/2023 tanggal 18 Mei 2023.
- Pada tanggal 10 November 2022 s/d 10 Februari 2023, Saksi Dra. Arie S. Tyawatie menyetorkan uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke rekening BCA Nomor Rekening 468347788 atas nama Kapita Ventura Indonesia dengan janji bagi hasil 3,5% (tiga koma lima persen) setiap bulan sebesar Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi R. De Laguna Latanri memberikan Cek Mandiri No: IQ771541 atas nama KAPITA ID tanggal 10 Februari 2023.
Saksi R. De Laguna Latanri menjanjikan kepada Saksi Dra. Arie S. Tyawatie jika memperpanjang jangka waktu kerja sama maka akan menaikkan persentase keuntungan menjadi 3,5% (tiga koma lima persen) hingga 4% (empat persen). Atas penawaran Saksi R. De Laguna Latanri tersebut, Saksi Dra. Arie S. Tyawatie tergerak untuk memperpanjang dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 10 Februari 2023 s/d 10 Mei 2023, Saksi Dra. Arie S. Tyawatie memperpanjang tanpa menambahkan uang modal usaha, lalu Saksi R. De Laguna Latanri menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) setiap bulan;
- Pada tanggal 10 Mei 2023 s/d 10 November 2023, Saksi Dra. Arie S. Tyawatie memperpanjang tanpa menambahkan uang modal usaha, lalu Saksi R. De Laguna Latanri menjanjikan akan memberikan keuntungan sebesar 4% (empat persen) setiap bulan;
Atas uang yang diserahkan tersebut, Saksi R. De Laguna Latanri menuangkan di dalam Surat Perjanjian Kerjasama Periode 10 Mei 2023 s/d 10 November 2023 No.ARI.3.003/CAPITA/ARIE/MEI/2023 tanggal 10 Mei 2023.
- Pada tanggal 10 Mei 2023 s/d 10 November 2023, Saksi Dra. Arie S. Tyawatie menyetorkan uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada PT. Petro Energi Solusi milik Terdakwa melalui Rekening BCA No. 2589500789 atas nama Petro Energi Solusi. Saksi R. De Laguna Latanri dan Saksi Muhammad Luthfy, S.E menjanjikan keuntungan sebesar 4% (empat persen) setiap bulan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Terdakwa dan Saksi R. De Laguna Latanri memberikan cek berupa Cek BCA No. 64122 atas nama Petro Energi Solusi tanggal 10 November 2023;
Atas uang yang diserahkan tersebut, Terdakwa melalui Saksi R. De Laguna Latanri menuangkan di dalam Surat Perjanjian Kerjasama Periode 10 Mei 2023 s/d 10 November 2023 No.ARI.3.004/PES/ARIE/MEI/2023 tanggal 10 Mei 2023
Sehingga, total uang yang diserahkan oleh Saksi Dra. Arie S. Tyawatie adalah sebesar Rp.1.500.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah). Namun, hingga waktu yang telah ditentukan, Terdakwa dan Saksi R. De Laguna Latanri tidak mengembalikan uang modal dan keuntungan yang dijanjikan kepada Saksi Dra. Arie S. Tyawatie.
- Bahwa Terdakwa dan Saksi R. De Laguna Latanri mengetahui dan mengendaki jika sedari awal baik PT. Petro Energo Solusi maupun PT. Kapita Ventura Indonesia tidak pernah memiliki usaha di bidang supply solar dan melaksanakan pembelian (supply) solar untuk dijual kembali kepada pelanggan industri. Atas Surat Perjanjian Kerjasama yang digunakan oleh Terdakwa dan Saksi R. De Laguna Latanri adalah tidak ada/ fiktif yang dipergunakan hanya untuk meyakinkan Saksi Dra. Arie. S. Tyawatie.
- Bahwa Terdakwa dan Saksi R. De Laguna Latanri dengan sengaja menguasai dan memiliki barang berupa uang milik Saksi Dra. Arie S. Tyawatie yang masuk ke rekening Mandiri Nomor Rekening 1420016173063 atas nama PT.Kapita Ventura Indonesia, rekening BCA Nomor Rekening 468347788 atas nama Kapita Ventura Indonesia, dan Rekening BCA No. 2589500789 atas nama Petro Energi Solusi yang dikelola secara bersama-sama oleh Terdakwa dan Saksi R. De Laguna Latanri hanya untuk kebutuhan pribadi dan tidak melakukan kerjasama supply solar.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi R. De Laguna Latanri menyebabkan kerugian bagi Saksi Dra. Arie S. Tyawatie sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |