| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 02 Feb. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
111/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Kamis, 22 Jan. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT AREA JAGA TRILAKSANA |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Ahmad Wira Satya Dharma Dilapanga S.H | PT AREA JAGA TRILAKSANA |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT AMERTHA JAYA ABADI |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Secara Hukum Perjanjian Kerja-sama Nomor : 001/MoU/JAT/AJA/2024 Tanggal, 02 Desember 2025 Sah dan mengikat ;
- Menyatakan Secara Hukum Tergugat Telah Wanprestasi/Cidera Janji Dan Mengakibatkan Kerugian Bagi Penggugat ;
- Menghukum Tergugat Membayar Kerugian Materiil Kepada Penggugat Dengan Rincian :
- Kerugian materiil dari biaya tenaga kerja + management fee + PPN Senilai Rp. 5.775.216.176 (lima milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta dua ratus enam belas ribu seratus tujuh puluh enam rupiah);
- Denda atas keterlambatan pembayaran 3 (tiga) % dari nilai management fee Rp. 540.219.516 (lima ratus empat puluh juta dua ratus sembilan belas ribu lima ratus enam belas rupiah) senilai Rp. 16.206.585 (enam belas juta dua ratus enam ribu lima ratus delapan puluh lima rupiah);
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Sah Dan Berharga ;
- Menyatakan Secara Hukum Putusan Dalam Perkara Ini, Dapat Dijalan Terlebih Dahulu Meskipun Ada Upaya Hukum Banding, Kasasi Ataupun Perlawanan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |