Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Ia Terdakwa NUR RIZAL RAMADHANI Bin CORNELIS JONATHAN, pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Simo Gunung Kelurahan Simomulyo Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Bermula Terdakwa yang sudah kenal dengan Saksi KHOIRUL SYAH RAMADHANI (dilakukan penuntutan terpisah) sebagai teman, pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 Saksi KHOIRUL SYAH RAMADHANI menghubungi Terdakwa via Whatsapp mengatakan jika ada barang (narkotika extacy) mau turun untuk bersiap-siap mengambil ranjauan, setelah itu dikirimkan shareloc foto/gambar letak narkotika jenis sabu yang akan diambil. Kemudian sekira jam 12.00 WIB Terdakwa berangkat menuju lokasi dimaksud dan berhasil mendapatkan 50 (lima puluh) butir pil narkotika jenis ekstasi ewarna merah muda dengan logo "CHANEL" dan 50 (lima puluh) butir pil narkotika jenis ekstasi warna orange dengan logo "strowbwerry", lalu Terdakwa membawanya ke kos Saksi KHOIRUL SYAH RAMADHANI yang beralamat di Jl. Wonorejo Gg. I Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya untuk dihitung dan dibagi kedalam pack kecil, selanjutnya narkotika jenis ekstasi tersebut diserahkan kembali kepada Terdakwa untuk disimpan dan diserahkan kepada pembeli dengan cara ranjau apabila ada arahan dari Saksi KHOIRUL SYAH RAMADHANI.
- Bahwa dari narkotika yang dititipkan tersebut sudah ada yang berhasil Terdakwa edarkan yakni pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa berhasil mengantarkan 25 (dua puluh lima) butir narkotika jenis ekstasi dengan cara ranjau di beberapa tempat daerah Jl. Kampung malang Kota Surabaya. Selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 25 April 2025 sekitar 20.00 WIB, Terdakwa mengantarkan 27 (dua puluh tujuh) butir narkotika jenis ekstasi dengan cara ranjau di beberapa tempat daerah Jl. Kampung malang Kota Surabaya.
- Bahwa Terdakwa mau menjadi perantara dalam jual beli narkotika, dikarenakan mendapat upah sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butirnya.
- Selanjutnya atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa saksi TRI NOFRIYANTO, S.H dan saksi DIKA HARDIANSYAH, yang merupakan anggota kepolisian Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika, selanjutnya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025, sekitar jam.: 13.00 WIB di pinggir jalan JI. Wonorejo Gg. I Kec. Tegalsari Kota Surabaya, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 (Satu) buah tas kulit warna hitam yang dikenakan Terdakwa di dalam nya terdapat 36(tiga puluh enam) butir pil warna merah muda dengan logo "CHANEL" yang di duga narkotika jenis extacy dan pecahan dengan berat netto + 16,639 (enan belas koma enam tiga sembilan) gram, 11(sebelas) butir pil warna orange dengan logo "Strowberry" yang di duga narkotika jenis extacy dengan berat netto + 4,917 (empat koma sembilan satu tujuh) gram, beserta barang bukti lainnya. Kemudian terhadap Terdakwa dan barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 03953/NNF/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 11168/2025/NNF,-:berupa 36 (tiga puluh enam) butir tablet dan pecahan warna merah dengan logo ”Chanel” berat netto ± 16, 639 gram;
- 11169/2025/NNF,-:berupa 11 (sebelas) butir tablet dan pecahan warna orange dengan logo ”Strawberry” berat netto ± 4, 917 gram;
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 11168/2025/NNF s.d 11169/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti :
- 11168/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 31 (tiga puluh satu) butir tablet berat netto ± 14, 418 gram;
- 11169/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 9 (sembilan) butir tablet berat netto ± 4, 012 gram.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Ia Terdakwa NUR RIZAL RAMADHANI Bin CORNELIS JONATHAN, pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan JI. Wonorejo Gg. I Kec. Tegalsari Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dari adanya informasi masyrakat terkait peredaran gelap narkotika selanjutnya saksi TRI NOFRIYANTO, S.H dan saksi DIKA HARDIANSYAH, yang merupakan anggota kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025, sekitar jam.: 13.00 WIB di pinggir jalan JI. Wonorejo Gg. I Kec. Tegalsari Kota Surabaya, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 (Satu) buah tas kulit warna hitam yang dikenakan Terdakwa di dalam nya terdapat 36(tiga puluh enam) butir pil warna merah muda dengan logo "CHANEL" yang di duga narkotika jenis extacy dan pecahan dengan berat netto + 16,639 (enan belas koma enam tiga sembilan) gram, 11(sebelas) butir pil warna orange dengan logo "Strowberry" yang di duga narkotika jenis extacy dengan berat netto + 4,917 (empat koma sembilan satu tujuh) gram, beserta barang bukti lainnya. Kemudian terhadap Terdakwa dan barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 03953/NNF/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 11168/2025/NNF,-:berupa 36 (tiga puluh enam) butir tablet dan pecahan warna merah dengan logo ”Chanel” berat netto ± 16, 639 gram;
- 11169/2025/NNF,-:berupa 11 (sebelas) butir tablet dan pecahan warna orange dengan logo ”Strawberry” berat netto ± 4, 917 gram;
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 11168/2025/NNF s.d 11169/2025/NNF seperti tersebut diatas adalah benar mengandung bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti :
- 11168/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 31 (tiga puluh satu) butir tablet berat netto ± 14, 418 gram;
- 11169/2025/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan 9 (sembilan) butir tablet berat netto ± 4, 012 gram
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |