Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I yang telah merugikan pihak Penggugat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Wanprestasi dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan jual beli tanah dan bangunan sebagaimana Akta Jual Beli No.150/2022 tanggal 14-12-2022, yang dibuat oleh Notaris Siti Nurul Yuliani.,SH Mkn di Surabaya antara Penggugat dan Tergugat I batal demi hukum karena Wanprestasi ;
- Menyatakan Lelang yang dilakukan oleh Tergugat II melalui Turut Tergugat I atas obyek sengketa Tanah dan Bangunan Rumah, Sertifikat Hak Milik/SHM No.849,Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Gambar Situasi No.1774/1987 tanggal 24-03-1987, seluas 400m2 setempat dikenal dengan Jl.Semampir Tengah VI-A 1-3 Surabaya haruslah dinyatakan Cacat Hukum dan batal demi hukum;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I serta siapa saja yang memegang hak atas Tanah Dan Bangunan Rumah, Sertifikat Hak Milik/SHM No.849,Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Gambar Situasi No.1774/1987 tanggal 24-03-1987, seluas 400m2 setempat dikenal dengan Jl. Semampir Tengah VI-A 1-3 Surabaya, harus dinyatakan cacat hukum, tidak ada kekuatan mengikat dan harus menyerahkan tanpa syarat apapun kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil dan juga kerugian inmateriil dengan rincian sebagai berikut :
- Materiil :
- Kerugian atas hilangnya tanah dan bangunan rumah sebesar Rp.4.200.000.000,- (empat Milyar dua Ratus Juta rupiah), kerugian mana harus dibayar secara sekaligus dan secara tunai oleh Tergugat I, setelah perkara diputus dan putusan dibacakan oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara Pengadilan Negeri Surabaya;
- Immateriil :
- Bahwa sebagai pengusaha Penggugat tidak dapat menikmati hasilnya dan merasa dipermainkan oleh Tergugat I, dimana apabila dibayarkan tepat waktu maka uang tersebut, dapat dipergunakan sebagai usaha Penggugat dan pastinya menguntungkan, dan karena tidak mengembalikan tepat waktu, maka jika dihitung dengan uang, kerugian immaterial Penggugat setara dengan kurang lebih Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
-
Yang harus dibayarkan secara sekaligus dan secara tunai oleh Tergugat I setelah perkara diputus dan putusan dibacakan oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara Pengadilan Negeri Surabaya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat, dan memerintakan Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya untuk melaksanakannya terhadap :
- Tanah Dan Bangunan Rumah, Sertifikat Hak Milik/SHM No.849,Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur, Gambar Situasi No.1774/1987 tanggal 24-03-1987, seluas 400m2 setempat dikenal dengan Jl.Semampir Tengah VI-A 1-3 Surabaya;
- Menghukum Tergugat I harus membayar uang dwangsom yang jumlahnya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran sejak putusan ini diucapkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat-I dan Tergugat-II tersebut;
|