Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat III untuk menjelaskan dan menerangkan kepastian berapa Kewajiban Hutang sebagaimana Surat Peringatan dan Pemberitahuan Lelang;
- Menyatakan Pengalihan Piutang atau Hak Tagih (Cessie) dari Tergugat III kepada Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I mengembalikan harta benda jaminan milik Penggugat I yang telah dilelang;
- Menghukum Tergugat V Membatalkan Lelang No : 1694/10.01/2024-01 Tanggal 31 Juli 2024 yang telah dilaksankan dan memulihkan kepada keadaan semula;
- Menghukum Tergugat I dengan serta merta mengembalikan asset jaminan milik Penggugat yang telah dibeli oleh Tergugat IV melalui Majelis Hakim dalam Perkara ini;
- Menetapkan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan terhadap :
- Sebidang tanah dan bangunan berupa Kantor yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda No.12, Lt.3 Jakarta Pusat, 10120. Milik Tergugat I;
- Sebidang tanah dan bangunan berupa Kantor yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman. Kav. 52-54, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12190 Milik Tergugat II;
- Sebidang tanah dan bangunan berupa Kantor yang terletak di Yang Beralamat di KCP. Surabaya, Jl. Manyar Kertoarjo No.47, Mojo, Manyar, Surabaya, Jawa Timur 60285. Milik Tergugat III;
- Sebidang tanah dan bangunan Milik Tergugat IV yang terletak di Jl. Villa Bukit Indah AAL/80, RT.003/RW.006, Kelurahan Lidah Wetan, Kacamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng atas timbulnya kerugian Materiil sebesar Rp. 1.554.500.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Immateriil sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per Hari secara Tanggung Renteng Setiap Keterlambatan Melaksanakan Putusan Hakim;
- Menetapkan harta benda yang dimohonkan ditetapkan sita untuk di lelang dan hasilnya dipergunakan untuk membayar kerugian kepada Penggugat I;
- Menghukum Kepada Para Tergugat untuk membayar segala Biaya yang timbul dalam Perkara ini;
|