Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
635/Pdt.G/2025/PN Sby Royce Muljanto 1.PT. Bank Mandiri,Tbk
2.PT. Axa Mandiri
3.PT. Krida Upaya Tunggal
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 635/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 09 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Royce Muljanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI OKTORIANTO R, SHRoyce Muljanto
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri,Tbk
2PT. Axa Mandiri
3PT. Krida Upaya Tunggal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional 1
2Barlian Rivai
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan TERGUGAT I ,TERGUGAT II ,TERGUGAT III,TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGAT berupa penyelundupan Bahasa Hukum Kuasa Mutlak yang melanggar peraturan peraturan Menteri dalam negeri nomor 14 tahun 1982 tentang larangan penggunan kuasa mutlak .
  3. Menyatakan Klaim Asuransi dengan segala resiko telah mencover keseluruhan hutang tersisa PENGGUGAT kepada TERGUGAT I melalui Perusahaan Asuransi yang telah ditunjuk oleh TERGUGAT I pada ADENDUM I Perjanjian Kredit Produktif Berbasis Aset pada tanggal 8 Juli 2021 dengan segala akibat hukumnya diberikan kepada PENGGUGAT.
  4. Menghukum TERGUGAT II guna membayar kewajiban keseluruhan hutang PENGGUGAT kepada TERGUGAT I atas Klaim Asuransi segala resiko
  5. Memerintahkan TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II guna menyerahkan sertifikat hak Milik kepada PENGGUGAT yakni sebagai berikut :
    • Sertipikat hak Milik Nomor 1945 ,Sertipikat Hak Milik Nomor 2032, Sertipikat Hak Milik Nomor 1939,dan Sertipikat Hak Milik Nomor 2069 atas nama PENGGUGAT yang terletak di Perum Sakura Regency Blok F 13-14,Ketintang,Gayungan Surabaya
  6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT II membayar kerugian materiil sebesar Rp.2.900.000.000 (dua miliar Sembilan ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara TUNAI dan SEKALIGUS
  7. Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II,TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp.2.900.000.000 (dua puluh miliar rupiah) kepada PENGGUGAT secara TUNAI dan SEKALIGUS
  8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II,TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT II  membayar uang dwangsom sebesar Rp.100.000.000 (serratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara Tunai dan Sekaligus setiap hari jika lalai menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap.
  9. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk Blokir kepada PIHAK KETIGA untuk baliknama atas Sertipikat hak Milik Nomor 1945 ,Sertipikat Hak Milik Nomor 2032, Sertipikat Hak Milik Nomor 1939,dan Sertipikat Hak Milik Nomor 2069 atas nama PENGGUGAT yang terletak di Perum Sakura Regency Blok F 13-14,Ketintang,Gayungan Surabaya
  10. Membebankan biaya perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak