Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2387/Pid.Sus/2025/PN Sby ANGGRAINI SH SUADI BIN TOYIB (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2387/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5701/M.5.10.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUADI BIN TOYIB (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –  6221 /M.5.10/Enz.2 /10/ 2025

 

  1. Identitas Terdakwa  :

Nama lengkap                   : SUADI Bin TOYIB (Alm) 

Tempat lahir                      : Sampang      

Umur/ tanggal lahir           : 45 tahun / 12 Agustus 1980

Jenis kelamin                     : Laki-laki

Kebangsaan                       : Indonesia                 

Tempat tinggal                 :  Ds. Gununggeleh RT 000 / RW 000 Kel. Gununggeleh Kec. Kedundung Sampang

A  g  a  m  a                       : Islam   

Pekerjaan                           : Swasta   

Pendidikan                                    : SMP (tamat)

 

  1. Penahanan :

 

  • Penyidik          : Rutan sejak tanggal 13 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 01 September 2025                             
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 02 September 2025 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2025
  • Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 08 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2025

 

 

  1. D a k w a a n :

 

PERTAMA :

 

------ Bahwa terdakwa SUADI Bin TOYIB (Alm) pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025, sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Agustus di tahun 2025, bertempat di depan warung Gunungeleh Kedundung Sampang sehingga Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, namun berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan di Surabaya dan saksi-saksi yang dipanggil juga lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --   

    

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu-sabu dari JAROT (belum tertangkap) dengan cara awalnya pada hari Minggu, tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa menghubungi JAROT (bellum tertangkap) dengan menggunakan HP merk Infinix Hot 50 Pro warna Hitam IMEI 1 3555353344651520 IMEI 2 355353344651538 No Sim: 081315238887 milik terdakwa dengan maksud akan membeli Narkotika Jenis sabu sebanyak 1 ½ (satu setengah) gram. Kemudian JAROT (BANDAR) menjawab “ya nanti sebentar diantar di depan rumah kamu ya”. Setelah kurang lebih setengah jam terdakwa langsung menungu di depan rumah samping warung, selanjutnya JAROT (BANDAR) datang dan menyerahkan pesanan terdakwa berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 ½ (satu setengah gram) kepada terdakwa dan terdakwa langsung menyerahkan uang untuk pembelian narkotika jenis sabu tersebut sebanyak Rp. 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa simpan kedalam saku celana sebelah kiri yang digunakan saat itu

 

------ Bahwa terdakwa dalam membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada JAROT (belum tertangkap) sudah dua kali yaitu sebelumnya pada Jum’at tanggal 08 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB membeli dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).  

 

------ Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.

 

------ Bahwa akhirnya terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya bernama saksi RICO PRAMANA KUSUMA dan saksi HARI SANTOSO pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 00.20 WIB bertempat di Loby Hotel Zoom Jl. Raya Jemursari Blok B-C No. 109 Kel. Jemur Wonosari Kec. Wonocolo Surabaya dan pada waktu dilakukan penggeledahan terdakwa kedapatan menyimpan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) Kantong Plastik yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat Netto + 1,569 (satu koma lima ratus enam puluh Sembilan) gram didalam bungkus Rokok ESSE CHANGE warna Biru yang ada didalam saku sebelah kanan;
  • 1 (satu) buah HP merk Infinix Hot 50 Pro warna Hitam IMEI 1 3555353344651520 IMEI 2 355353344651538 No Sim: 081315238887 didalam saku sebelah kiri.

Kemudian terdakwa dan seluruh barang bukti diamankan oleh petugas Kepolisian, dan dibawa ke kantor Polrestabes Surabaya.

 

------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 07599 / NNF/ 2025 yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt  dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 24394/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,569 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU :

KEDUA :

 

------ Bahwa terdakwa SUADI Bin TOYIB (Alm) pada hari pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 00.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Agustus di tahun 2025, bertempat di Loby Hotel Zoom Jl. Raya Jemursari Blok B-C No. 109 Kel. Jemur Wonosari Kec. Wonocolo Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------       

   

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya bernama saksi RICO PRAMANA KUSUMA dan saksi HARI SANTOSO pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 00.20 WIB bertempat di Loby Hotel Zoom Jl. Raya Jemursari Blok B-C No. 109 Kel. Jemur Wonosari Kec. Wonocolo Surabaya dan pada waktu dilakukan penggeledahan terdakwa kedapatan menyimpan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) Kantong Plastik yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat Netto + 1,569 (satu koma lima ratus enam puluh Sembilan) gram didalam bungkus Rokok ESSE CHANGE warna Biru yang ada didalam saku sebelah kanan;
  • 1 (satu) buah HP merk Infinix Hot 50 Pro warna Hitam IMEI 1 3555353344651520 IMEI 2 355353344651538 No Sim: 081315238887 didalam saku sebelah kiri.

 

------ Bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli dari JAROT (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025, sekira pukul 13.00 Wib bertempat di depan warung Gunungeleh Kedundung Sampang dengan harga Rp. 900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah).      

------- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.

 

------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 07599 / NNF/ 2025 yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt  dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 24394/2025/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,569 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

                                                                                                                    Surabaya, 20 Oktober 2025

                                                                                                                   JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                                                         ANGGRAINI, SH.                                        

                                                                                                  JAKSA MADYA  NIP 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya