Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang baik dan benar (allgoed opposant);
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerja Rumah Pondok Mutiara yang di buat tanggal 06 Juni 2022 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.
- Menyatakan TERGUGAT terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 109.000.000;- (seratus sembilan juta rupiah) secara tunai dan seketika pada saat ada putusan berkekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya pekerjaan dari Termin III (tiga) ke Termin IV (empat) sebesar Rp. 59.000.000;- (lima puluh sembilan juta rupiah).
- Biaya Jasa Advokat yang di keluarkan secara nyata oleh PENGGUGAT dalam hal TERGUGAT melaporkan polisi serta guna mengajukan gugatan ini sebesar Rp. 50.000.000;-(lima puluh juta rupiah),
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Immateriil berupa terhambatnya perputaran uang dan pekerjaan PENGGUGAT, sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) ;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Laporan Polisi Nomor : Polisi Nomor : LP/B/575/VI/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/ Polda Jatim, tertanggal 15 Juni 2024, karena bukan perbuatan Pidana.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Rumah TERGUGAT yang beralamat di Jalan Pondok Mutiara SC-21 Sidoarjo, sesuai Objek perjanjian Pekerjaan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini;
|