Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan putusan hubungan kerja antara penggugat dan tergugat.
- Menyatakan Surat Tergugat Nomor: 1024/SDM/SP/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 perihal Surat Peringatan III yang ditujukan kepada Penggugat tidak sah dan batal demi hukum
- Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) anatara Penggugat dengan tergugat demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerjwa Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak tanggal 01 November 2019
- Menyatakan anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja Surabaya No.500.15.15.2/9833/436.7.7/2024 tidak beralasan hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima.
- Menyatkaan pemutusan hubungan oleh Tergugat dengan Penggugat terhitung sejak putusan ini diucapkan.
- Menyatakan penggugat berhak atas uang kompensasi sebesar Rp 26.760.822;
(dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah)
Memerintahkan tergugat untuk membayar uang kompensasi hak penggugat sebesarRp 26.760.822; (dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah)
- Menyatakan tergugat untuk membayar hak-hak lainnya yang biasa diterima penggugat sebagai pekerja, selama proses penyelesaian, secara tunai dan sekaligus, yaitu upah mulai dari bulan April 2024 s/d Juli 2025 (saat gugatan ini diajukan) sebesar Rp 4.865.604 (empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu enam ratus empat rupiah) x 15 bulan = Rp 72.984.060 (tujuh puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu enam pulu rupiah).
- Menyatakan tergugat untuk membayar upah proses selama proses penyelesaian perselisihan mulai dari bulan April 2024 s/d Juli 2025 (saat gugatan ini diajukan) sudah lebih dari satu tahun sebesar Rp 4.865.604 (empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu enam ratus empat rupiah) x 6 bulan = Rp 29.193.624 (dua puluh sembilan juta serratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh empat rupiah).
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada tergugat sebesar Rp 5.000.000; (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak
- Menyatakan putusan ini dilaksakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) kasasi.
- Memerintahkan tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini
|