Dakwaan |
- Dakwaan :
------ Bahwa terdakwa AKHMAD WAHYU SHARUL ABIDIN BIN DJOEHARI, baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Sdr. Rizaldi (DPO) dan Sdr. Fajar Al. P Man (DPO), pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April pada tahun 2025 bertempat di Jl Bronggalan 2F/50 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya "mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu", perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pukul 10.30 WIB terdakwa bertemu dengan Sdr. Rizaldidi warung giras di daerah Sidoyoso kemudian Sdr. Rizaldi mengajak terdakwa untuk bekerja atau melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan Sdr. Fajar Al. P Man yang sudah menunggu Sdr. Rizaldi di Jl. Rangkah Gg.6 Surabaya, kemudian Sdr. Rizaldi menitipkan alat mata kunci yang ujungnya pipih kepada terdakwa kemudian terdakwa di bonceng Sdr. Rizaldi dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria untuk menjempt Sdr. Fajar Al. P Man, setibanya di Jl. Rangkah Gg.6 Surabaya untuk menjemput Sdr. Fajar Al. P Man kemudian dengan berboncengan tiga keliling mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri;
- Bahwa saat berada di Jl. Bronggalan 2F/50 Surabaya Sdr. Fajar Al. P Man melihat sebuah sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam Nopol.L-6668-ABW milik saksi Reyvaldo Valery dimana kunci kontaknya masih menempel melihat hal tersebut kemudian terdakwa, Sdr. Rizaldi dan Sdr. Fajar Al. P Man berhenti didepan rumah tersebut, kemudian Sdr. Fajar Al. P Man turun dari boncengan dan masuk kedalam rumah tersebut, dan membawa keluar sepeda motor tersebut untuk diserahkan kepada Sdr. Terdakwa yang sudah menunggu didepan rumah, namun daat terdakwa memegang stang sepeda motor tersebut tiba-tiba sepeda motor ngegas sendiri dan terlepas dari pegangan terdakwa sehingga sepeda motor tersebut terjatuh mendengar hal tersebut saksi Reyvaldo Valery keluar dari dalam rumah dan berteriak maling... maling..., kemudian terdakwa berlari untuk menyelamatkan diri sedangkan Sdr. Fajar Al. P Man dan Sdr. Rizaldi pergi melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Suzuki satria warna hitam, sedangkan terdakwa berhasil diamankan oleh warga sekitar dan diserahkan ke Polsek Tambaksari guna proses lebih lanjut;
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 363 ayat (1) ke-4, KUHP --------- |