Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1786/Pid.B/2025/PN Sby SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H. ABDURRAHMAN als DEDET bin IMAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1786/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5025/M.5.43/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDURRAHMAN als DEDET bin IMAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa ABDURRAHMAN als DEDET bin IMAM bersama-sama dengan LUKMAN HAKIM (DPO) pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan rumah Jalan Muteran 1 Kelurahan Krembangan Utara Kecamatan Pabean Cantian Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Bahwa pada waktu tersebut diatas, terdakwa menghubungi saksi DENDI IRAWAN untuk menjemput terdakwa dan LUKMAN HAKIM (DPO) di Jalan Bongkaran Surabaya lalu ketiganya berboncengan dengan posisi saksi DENDI menyetir, LUKMAN HAKIM (DPO) duduk di tengah, dan terdakwa duduk di belakang menggunakan sepeda motor Honda All New PCX 160 ABS tahun 2023 warna hitam Nomor Polisi: L 6332 DAN milik saksi DENDI menuju warung depan rumah di Jalan Muteran 1 Kelurahan Krembangan Utara Kecamatan Pabean Cantian Surabaya. Sesampainya disana LUKMAN HAKIM (DPO) meminta tolong kepada saksi DENDI untuk melakukan pengajuan kredit handphone melalui aplikasi karena saksi DENDI bekerja di toko handphone lalu setelah diajukan oleh saksi DENDI ternyata tidak disetujui kemudian terdakwa meminjam motor milik saksi DENDI tersebut dengan alasan untuk menjemput paman terdakwa untuk melakukan pengajuan kredit handphone lagi setelahnya saksi DENDI mengiyakan lalu menyerahkan 1 (satu) buah kunci kotak keyless serta sepeda motor Honda All New PCX 160 ABS tahun 2023 warna hitam Nomor Polisi: L 6332 DAN kepada terdakwa kemudian terdakwa mengambil kunci sepeda motor tersebut dan berjalan menuju sepeda motor milik saksi DENDI lalu mengambil helm milik saksi DENDI yang berada diatas sepeda motor tersebut kemudian menyerahkannya kepada saksi DENDI. Selanjutnya terdakwa berjalan kembali ke sepeda motor tersebut lalu menaikinya dan membawanya pergi disusul oleh LUKMAN HAKIM (DPO) lalu terdakwa dan LUKMAN HAKIM (DPO) membawa sepeda motor milik saksi DENDI ke daerah Alang-Alang Bangkalan Madura lalu menjual motor tersebut kepada Mr. (DPO) sebesar Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah) lalu terdakwa mengambil bagian sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian bagian sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) diberikan kepada teman LUKMAN HAKIM (DPO) yang menjadi perantara jual beli. Selanjutnya terdakwa pulang dengan menaiki bus umum dan langsung menuju tempat dugem dan berfoya-foya menggunakan uang hasil penjualan milik saksi DENDI.
  • Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi DENDI IRAWAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa ABDURRAHMAN als DEDET bin IMAM bersama-sama dengan LUKMAN HAKIM (DPO) pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan rumah Jalan Muteran 1 Kelurahan Krembangan Utara Kecamatan Pabean Cantian Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu tersebut diatas, terdakwa berboncengan bersama saksi DENDI IRAWAN dan LUKMAN HAKIM (DPO) dengan posisi saksi DENDI menyetir, LUKMAN HAKIM (DPO) duduk di tengah, dan terdakwa duduk di belakang menggunakan sepeda motor Honda All New PCX 160 ABS tahun 2023 warna hitam Nomor Polisi: L 6332 DAN milik saksi DENDI menuju warung depan rumah di Jalan Muteran 1 Kelurahan Krembangan Utara Kecamatan Pabean Cantian Surabaya. Sesampainya disana LUKMAN HAKIM (DPO) meminta tolong kepada saksi DENDI untuk melakukan pengajuan kredit handphone melalui aplikasi karena saksi DENDI bekerja di toko handphone lalu setelah diajukan oleh saksi DENDI ternyata tidak disetujui kemudian terdakwa meminjam motor milik saksi DENDI tersebut dengan alasan untuk menjemput paman terdakwa untuk melakukan pengajuan kredit handphone lagi setelahnya saksi DENDI mengiyakan lalu menyerahkan 1 (satu) buah kunci kotak keyless serta sepeda motor Honda All New PCX 160 ABS tahun 2023 warna hitam Nomor Polisi: L 6332 DAN kepada terdakwa kemudian terdakwa mengambil kunci sepeda motor tersebut dan berjalan menuju sepeda motor milik saksi DENDI lalu mengambil helm milik saksi DENDI yang berada diatas sepeda motor tersebut kemudian menyerahkannya kepada saksi DENDI. Selanjutnya terdakwa berjalan kembali ke sepeda motor tersebut lalu menaikinya dan membawanya pergi disusul oleh LUKMAN HAKIM (DPO) lalu terdakwa dan LUKMAN HAKIM (DPO) membawa sepeda motor milik saksi DENDI ke daerah Alang-Alang Bangkalan Madura lalu menjual motor tersebut kepada Mr. (DPO) sebesar Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah) lalu terdakwa mengambil bagian sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian bagian sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) diberikan kepada teman LUKMAN HAKIM (DPO) yang menjadi perantara jual beli. Selanjutnya terdakwa pulang dengan menaiki bus umum dan langsung menuju tempat dugem dan berfoya-foya menggunakan uang hasil penjualan milik saksi DENDI.
  • Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, saksi DENDI IRAWAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya