Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -----------------------
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
-
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa uang hasil penjualan tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1424 tanggal 19 Oktober 1992, Gambar Situasi Nomor 3977/1991 tanggal 5 Agustus 1991, berlokasi di Komp Minagapura D-2/2, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta atas nama RAPHAEL AGK ADRAY, RASHID REUBEN K ADRAY dan RUFARO GAVRIEL ADRAY kepada PENGGUGAT, dengan rincian: (nilai total penjualan x 1/3) – Rp 137.150.000,00 = .......................
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Penggugat sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dengan tanggung renteng.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan perhari nya untuk memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menghukum kepada Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya Gugatan ini;
|