Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
735/Pid.B/2026/PN Sby ANGGRAINI SH MOHAMAD LUKMANUL HAKIM bin SARUDJI HERYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 735/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.2101/M.5.10.3/Eoh.2/ 03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD LUKMANUL HAKIM bin SARUDJI HERYUDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa MOHAMAD LUKMANUL HAKIM Bin SARUDJI HERYUDI pada hari Jum'at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 09.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidaknya dalam tahun 2026, bertempat di ruang tunggu Pengadilan Agama Jl. Ketintang Madya II Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa sedang menunggu antrian untuk mengurus proses perceraian dan saat itu terdakwa duduk di dekat saksi RAMADHAN FAJAR PRASETYO yang saat itu juga sempat menawarkan jasa pengurusan cerai kepada terdakwa, setelah itu saksi RAMADHAN FAJAR PRASETYO meninggalkan ruang tunggu akan tetapi handphone merk Redmi Note IOS warna hitam milik saksi RAMADHAN FAJAR PRASETYO tertinggal diatas kursi, mengetahui hal tersebut timbul niat terdakwa untuk mengambil handphone tersebut, selanjutnya tanpa sepengetahuan saksi RAMADHAN FAJAR PRASETYO, terdakwa segera mengambil handphone merk Redmi Note IOS warna hitam tersebut lalu dimasukkan ke dalam tas selempang warna biru yang dibawa terdakwa. Setelah itu terdakwa keluar meninggalkan Pengadilan Agama. Selanjutnya handphone merk Redmi Note IOS warna hitam tersebut oleh terdakwa di bawa ke counter handphone untuk meminta tolong agar membuka sandi dengan memberikan upah sebesar Rp. 150.00,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian simcardnya di ganti dengan simcard terdakwa dan semua data (gamabr foto video) yang terseimpan dalam galleri handphone dihapus seluruhnya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB saat terdakwa datang kembali ke Pengadilan Agama untuk mengurus proses cerai, terdakwa diamankan oleh saksi ANDIK SETIAWAN dan saksi MISBAHUL MUNIR (anggota security) dan ditemukan barang bukti berupa handphone redmi note IOS warna hitam milik saksi RAMADHAN FAJAR PRASETYO;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi RAMADHAN FAJAR PRASETYO mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp 3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah).

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya