| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan CV. Mitra Technosains dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima hari);
- Menunjuk dan mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam perkara a quo;
- Menunjuk dan mengangkat saudara :
- Rangga Prihandana, S.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-102.AH.04.05-2023 tanggal 15 November 2023, sebagai PENGURUS CV. Mitra Technosains (Dalam PKPU), memilih kedudukan hukum kantor Kurator yang beralamat di Jalan Gunungsari Indah Blok MM/12, RT. 007, RW.000, Kel. Kedurus, Kec. Karang Pilang;
- Elvi Yuliana, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-137. AH.04.05-2025 tanggal 09 Juli 2025, sebagai PENGURUS CV. Mitra Technosains (Dalam PKPU), memilih kedudukan hukum kantor Kurator yang beralamat di Jalan Gunungsari Indah Blok MM/12, RT. 007, RW.000, Kel. Kedurus, Kec. Karang Pilang;
- Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.
|