Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
99/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | 1.Inal Sainal Saiful.,SH.,MH 2.AGUSTIN DWI RIA MAHARDIKA, S.H. 3.BERTHA RANY, S.H. |
Suprapti Binti Tajab (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||
Nomor Perkara | 99/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1536/M.5.46/Ft.1/07/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ----- Bahwa ia Terdakwa SUPRAPTI Binti TAJAB (Alm) selaku Kepala Desa Gemarang periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Madiun Nomor: 188.45/1344/KPTS/402.031/2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun tanggal 18 November 2015, pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi di dalam tahun 2018, kemudian pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi di dalam tahun 2019, kemudian pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi di dalam tahun 2020 dan kemudian pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi di dalam tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya yang dalam perkara ini berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang No. 46 tahun 2009 tetang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Makamah Agung RI Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini. Dalam perkara “Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pembangunan Kolam Renang dan fasilitas pendukung di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018, Dana Desa (DD) tahun 2019, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2020 dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2021 dan Dana Desa (DD) Tahun 2021”, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannnya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum. SUBSIDIAIR :--- Bahwa ia Terdakwa SUPRAPTI Binti TAJAB (Alm) selaku Kepala Desa Gemarang periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Madiun Nomor: 188.45/1344/KPTS/402.031/2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Gemarang Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun tanggal 18 November 2015, pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi di dalam tahun 2018, kemudian pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi di dalam tahun 2019, kemudian pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi di dalam tahun 2020 dan kemudian pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi di dalam tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya yang dalam perkara ini berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang No. 46 tahun 2009 tetang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Makamah Agung RI Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini. Dalam perkara “Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pembangunan Kolam Renang dan fasilitas pendukung di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018, Dana Desa (DD) tahun 2019, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2020 dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2021 dan Dana Desa (DD) Tahun 2021”, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannnya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu dengan memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp.1.040.029.650,- (satu milyar empat puluh juta dua puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: R-2188/M.5/H.II/04/2025 tanggal 17 April 2025, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |