| Dakwaan |
PERTAMA
-------------- Bahwa Ia Terdakwa ACHMAD SOLIHIN Als LIHIN Bin SALE (Alm) pada hari Kamis tanggal 06 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Toko Hakim di Jl. Karet No. 106 RT 001 RW 001, Kel. Bongakran, Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB di tempat kerja Terdakwa di Toko Hakim di Jl. Karet No. 106 RT 001 RW 001 Kel. Bongkaran, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Terdakwa diamankan oleh petugas polisi Polsek Pabean Cantikan dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A17 warna Biru dengan SIM CARD: 087764709243 dengan IMEI1: 868852063743970 dan IMEI2: 868852063743962.
- Bahwa Terdakwa terakhir kali melakukan judi online dengan uang sebagai taruhannya pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 21.53 WIB di rumah orang tua Terdakwa di Dusun Morkepek Timur Desa Morkepek Kec. Labang Kab. Bangkalan dengan menggunakan situs atau link judi yaitu “Wati Toto” dengan username/id : Zahra1234vip dan Password : aabb123. Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) melalui aplikasi DANA atas nama Terdakwa sendiri dengan nomor 087764709243 atas nama Achmad Solihin. Jika sudah melakukan deposit di situs “Wati Toto”, selanjutnya Terdakwa memainkan permaninan judi online yang bernama WILD BOUNTY SHOWDOWN.
- Bahwa permainan dilakukan dengan cara mencocokkan gambar yang sama sebanyak 8 (delapan) gambar dan apabila ada 8 (delapan) gambar yang sama maka secara otomatis gambar tersebut akan pecah dan saldo akan bertambah. Namun sebaliknya apabila 8 (delapan) gambar yang sama tidak ada yang pecah maka secara otomatis saldo akan berkurang. Dalam permainan judi online tersebut, jumlah taruhan yang terdakwa mainkan ialah sebesar Rp. 400 (empat ratus rupiah) dan Terdakwa mengalami kekalahan karena sisa saldo terakhir sebesar Rp. 297 (dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
- Bahwa Terdakwa bermain Judi Slot Online dengan uang sebagai taruhan tersebut dengan harapan Terdakwa dapat menang dan memperoleh keuntungan.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.------------------------
ATAU
KEDUA
-------------- Bahwa Ia Terdakwa ACHMAD SOLIHIN Als LIHIN Bin SALE (Alm) pada hari Kamis tanggal 06 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Toko Hakim di Jl. Karet No. 106 RT 001 RW 001, Kel. Bongakran, Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja tanpa mendapat izin, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB di tempat kerja Terdakwa di Toko Hakim di Jl. Karet No. 106 RT 001 RW 001 Kel. Bongkaran, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Terdakwa diamankan oleh petugas polisi Polsek Pabean Cantikan dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A17 warna Biru dengan SIM CARD: 087764709243 dengan IMEI1: 868852063743970 dan IMEI2: 868852063743962.
- Bahwa Terdakwa terakhir kali melakukan judi online dengan uang sebagai taruhannya pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 21.53 WIB di rumah orang tua Terdakwa di Dusun Morkepek Timur Desa Morkepek Kec. Labang Kab. Bangkalan dengan menggunakan situs atau link judi yaitu “Wati Toto” dengan username/id : Zahra1234vip dan Password : aabb123. Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) melalui aplikasi DANA atas nama Terdakwa sendiri dengan nomor 087764709243 atas nama Achmad Solihin. Jika sudah melakukan deposit di situs “Wati Toto”, selanjutnya Terdakwa memainkan permaninan judi online yang bernama WILD BOUNTY SHOWDOWN.
- Bahwa permainan dilakukan dengan cara mencocokkan gambar yang sama sebanyak 8 (delapan) gambar dan apabila ada 8 (delapan) gambar yang sama maka secara otomatis gambar tersebut akan pecah dan saldo akan bertambah. Namun sebaliknya apabila 8 (delapan) gambar yang sama tidak ada yang pecah maka secara otomatis saldo akan berkurang. Dalam permainan judi online tersebut, jumlah taruhan yang terdakwa mainkan ialah sebesar Rp. 400 (empat ratus rupiah) dan Terdakwa mengalami kekalahan karena sisa saldo terakhir sebesar Rp. 297 (dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
- Bahwa Terdakwa bermain Judi Slot Online dengan uang sebagai taruhan tersebut dengan harapan Terdakwa dapat menang dan memperoleh keuntungan.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP.--------------------------------
ATAU
KETIGA
-------------- Bahwa Ia Terdakwa ACHMAD SOLIHIN Als LIHIN Bin SALE (Alm) pada hari Kamis tanggal 06 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Toko Hakim di Jl. Karet No. 106 RT 001 RW 001, Kel. Bongakran, Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, ”Menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB di tempat kerja Terdakwa di Toko Hakim di Jl. Karet No. 106 RT 001 RW 001 Kel. Bongkaran, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Terdakwa diamankan oleh petugas polisi Polsek Pabean Cantikan dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A17 warna Biru dengan SIM CARD: 087764709243 dengan IMEI1: 868852063743970 dan IMEI2: 868852063743962.
- Bahwa Terdakwa terakhir kali melakukan judi online dengan uang sebagai taruhannya pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 21.53 WIB di rumah orang tua Terdakwa di Dusun Morkepek Timur Desa Morkepek Kec. Labang Kab. Bangkalan dengan menggunakan situs atau link judi yaitu “Wati Toto” dengan username/id : Zahra1234vip dan Password : aabb123. Terdakwa melakukan deposit sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) melalui aplikasi DANA atas nama Terdakwa sendiri dengan nomor 087764709243 atas nama Achmad Solihin. Jika sudah melakukan deposit di situs “Wati Toto”, selanjutnya Terdakwa memainkan permaninan judi online yang bernama WILD BOUNTY SHOWDOWN.
- Bahwa permainan dilakukan dengan cara mencocokkan gambar yang sama sebanyak 8 (delapan) gambar dan apabila ada 8 (delapan) gambar yang sama maka secara otomatis gambar tersebut akan pecah dan saldo akan bertambah. Namun sebaliknya apabila 8 (delapan) gambar yang sama tidak ada yang pecah maka secara otomatis saldo akan berkurang. Dalam permainan judi online tersebut, jumlah taruhan yang terdakwa mainkan ialah sebesar Rp. 400 (empat ratus rupiah) dan Terdakwa mengalami kekalahan karena sisa saldo terakhir sebesar Rp. 297 (dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah).
- Bahwa Terdakwa bermain Judi Slot Online dengan uang sebagai taruhan tersebut dengan harapan Terdakwa dapat menang dan memperoleh keuntungan.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP.--------------------------- |