Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2540/Pid.Sus/2025/PN Sby REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA ACHMAD ZAINAL ABIDIN BIN M. SAID (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2540/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7225/M.5.43/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD ZAINAL ABIDIN BIN M. SAID (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :

KESATU
--------Bahwa ia terdakwa ACHMAD ZAINAL ABIDIN BIN M. SAID (ALM)  Pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 Sekira pukul 21.30 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Agustus 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat Didepan rumah Kos Jl. Wonorejo Gg. II No. 95 Kec. Tegalsari Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I,  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yaitu Saksi Hari Santoso dan Saksi Elda Putra Maulana melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa Achmad Zainal Abidin Bin M. Said (Alm), selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) Bungkus Plastik Klip berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat netto + 0,910 Gram, 1 (satu) buah Sarung warna hitam merk ATLAS, 1 (satu) Buah HP Merk Oppo Reno 5 Warna Fantasy Silver.   
-    Selanjutnya pada saat dilakukan Intogasi, Terdakwa mengakui awalnya pada hari minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa dihubungi oleh temannya dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis sabu, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menghubungi sdr. RUDI (DPO) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis dan meminta Terdakwa untuk datang ketemuan di daerah Paperangan Kec. Cemplong Kab. Samapang, selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib terdakwa tiba di pinggir Jalan Paperangan Kec. Camplong Kab. Sampang dan bertemu dengan sdr. KAK (DPO) yang merupakan orang suruhan sdr. RUDI, lalu sdr. KAK menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terdakwa langsung membayar narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. KAK sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya setelah mendapatkan Narkotika Jenis sabu tersebut Terdakwa membawa pulang kerumahnya dan menyimpannya didalam lemari Pakaian milik terdakwa, kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 21.15 terkdawa mengambil 1 (satu) Bungkus Plastik Klip berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat netto + 0,910 Gram dari lemari pakaiannya dan memintahkan ke selipan/ lipatan sarung yang terdakwa pergunakan pada saat itu dengan tujuan untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada temannya yang sebelumnya telah melakukan pesanan kepada terdakwa dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
-    Bahwa terdakwa dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis Extacy tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 08137/NNF/2025 tanggal 10 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO,S.T , TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
?    25957/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,910 gram. 
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 25957/NNF/2025 adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  

 -------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------


-------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------------

KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa ACHMAD ZAINAL ABIDIN BIN M. SAID (ALM)  Pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 Sekira pukul 21.30 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Agustus 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat Didepan rumah Kos Jl. Wonorejo Gg. II No. 95 Kec. Tegalsari Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yaitu Saksi Hari Santoso dan Saksi Elda Putra Maulana melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa Achmad Zainal Abidin Bin M. Said (Alm), selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) Bungkus Plastik Klip berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat netto + 0,910 Gram, 1 (satu) buah Sarung warna hitam merk ATLAS, 1 (satu) Buah HP Merk Oppo Reno 5 Warna Fantasy Silver.   
-    Selanjutnya pada saat dilakukan Intogasi, Terdakwa mengakui awalnya pada hari minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa dihubungi oleh temannya dengan tujuan untuk memesan narkotika jenis sabu, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menghubungi sdr. RUDI (DPO) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis dan meminta Terdakwa untuk datang ketemuan di daerah Paperangan Kec. Cemplong Kab. Samapang, selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib terdakwa tiba di pinggir Jalan Paperangan Kec. Camplong Kab. Sampang dan bertemu dengan sdr. KAK (DPO) yang merupakan orang suruhan sdr. RUDI, lalu sdr. KAK menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terdakwa langsung membayar narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. KAK sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya setelah mendapatkan Narkotika Jenis sabu tersebut Terdakwa membawa pulang kerumahnya dan menyimpannya didalam lemari Pakaian milik terdakwa, kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 21.15 terkdawa mengambil 1 (satu) Bungkus Plastik Klip berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat netto + 0,910 Gram dari lemari pakaiannya dan memintahkan ke selipan/ lipatan sarung yang terdakwa pergunakan pada saat itu dengan tujuan untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada temannya yang sebelumnya telah melakukan pesanan kepada terdakwa dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
-    Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 08137/NNF/2025 tanggal 10 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO,S.T , TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., dan FILANTARI CAHYANI A.Md., dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
?    25957/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,910 gram. 
-    Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 25957/NNF/2025 adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya