Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 24 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
818/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Selasa, 22 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT MADEX INDONESIA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ahmad Taufiq | PT MADEX INDONESIA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Bank Rakyat Indonesia Kantor wilayah Jawa Timur | 2 | PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Waru | 3 | kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) sidoarjo |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | badan pertanahan nasional (BPN) Sidoarjo | 2 | Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Kota Surabaya |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Penggugat adalah Debitur/Nasabah yang beritikad baik
- Menytakan Tergugat II adalah Kreditur yang tidak beritikad baik
- Menyatakan Batal, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat atas surat Pelaksanaan Lelang dengan Nomor: B.2330/KC-IX/ADK/06/2025.
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak mengalihkan seluruh Jaminan Penggugat kepada Pihak Ketiga;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
- Menytakan putusan ini dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbarr bij voorrad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing- masing sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) Per hari, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |