Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
123/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby EDY SUSILO PT EAST JAVA DEVELOPMENT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 123/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 26 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDY SUSILO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DESCHA GOVINDHA FAESRAHMAN, S.H.EDY SUSILO
Tergugat
NoNama
1PT EAST JAVA DEVELOPMENT
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh PENGGUGAT kepada kuasa hukumnya;
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pekerja TERGUGAT dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja terhitung sejak tanggal 1 Juni 2009 sampai dengan tanggal 13 Februari 2026, yaitu selama 16 (enam belas) tahun 7 (tujuh) bulan;
  4. Menyatakan Surat Peringatan Tingkat III Nomor: 003/EJMT/HR/SK/II/2026 dan Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor: 019/EJMT/HR/SK/II/2026 tanggal 13 Februari 2026 yang diterbitkan TERGUGAT cacat formil dan tidak sah menurut hukum;
  5. Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT terhitung sejak tanggal 27 Februari 2026, akibat kesalahan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa hak normatif PENGGUGAT berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, Gaji Bulan Februari 2026, Upah Kelebihan Hari Kerja, Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2026 proporsional, dan Uang Pisah dengan rincian sebagai berikut : 

    No

    Komponen Hak

    Nilai (Rp)

    1

    Uang Pesangon ( 9 bulan x Rp. 18.096.375  )

    162.867.375

    2

    Uang Penghargaan Masa Kerja (6 bulan upah x Rp. 18.096.375)

    108.578.250

    3

    Uang Penggantian Hak (sisa cuti tahunan)

    9.048.000

    4

    Gaji Bulan Februari 2026

    18.096.375

    5

    Upah Kelebihan Hari Kerja / Lembur

    4.112.730

    6

    Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2026 (proporsional)

    14.426.150

    7

    Uang Pisah

    18.096.000

     

    SUBTOTAL HAK NORMATIF

    335.224.880

     

    Dikurangi: telah dibayar TERGUGAT (28 Februari 2026)

    (63.779.255)

     

    SISA HAK NORMATIF YANG MASIH HARUS DIBAYAR

    271.445.625

    8

    Upah Proses (6 bulan upah akibat PHK cacat prosedur x Rp. 18.096.375)

    108.578.250

    9

    Porsi iuran DPLK 4% (milik Perusahaan) yang ditahan sepihak

    99.808.054

     

    TOTAL KESELURUHAN TUNTUTAN

    479.831.929

  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan jumlah pada angka 6 di atas secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON, dengan total keseluruhan sebesar Rp. 479.831.929,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah);
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (DWANGSOM) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga moratoris sebesar 6% (enam persen) per tahun dari total tuntutan apabila TERGUGAT lalai melaksanakan pembayaran sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun terdapat upaya hukum Kasasi;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak