Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 26 Okt. 2004 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
633/PDT.G/2004/PN. |
Tanggal Surat |
- |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | H. Moch. Achmad, BA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H. Eddy Pranyoto Waloejo, SH | H. Moch. Achmad, BA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Menteri Pendidikan Nasional RI dahulu disebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI | 2 | Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan Nasional Propinsi Jawa Timur dahulu disebut Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan tindakan Tergugat I dengan menerbitkan surat keputusan No. 31976/C/5/1976 tertanggal 20 Nopember 1976 adalah merupakan tindakan melawan hukum ;
- Menyatakan surat keputusan tergugat I No. 31976/C/5/1976 tertanggal 20 Nopember 1976 adalah batal atau tidak sah ;
- Menghukum, memerintahkan kepada Tergugat I untuk merehabilitasi nama baik Penggugat serta memulihkan hak penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai Pegawai Negeri Sipil seperti semula sebelum adanya keputusan Tergugat I ;
- Setidak-tidaknya hak-hak Penggugat untuk mendapat penghormatan dan hak pensiun sebagai pengawai Negeri Sipil diberikan kepada Penggugat ;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan telebih dahulu walaupun ada upaya banding, verzet maupun kasasi ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |