Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
633/PDT.G/2004/PN. H. Moch. Achmad, BA 1.Menteri Pendidikan Nasional RI dahulu disebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
2.Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan Nasional Propinsi Jawa Timur dahulu disebut Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Okt. 2004
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 633/PDT.G/2004/PN.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Moch. Achmad, BA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Eddy Pranyoto Waloejo, SHH. Moch. Achmad, BA
Tergugat
NoNama
1Menteri Pendidikan Nasional RI dahulu disebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
2Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan Nasional Propinsi Jawa Timur dahulu disebut Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  • Menyatakan tindakan Tergugat I dengan menerbitkan surat keputusan No. 31976/C/5/1976 tertanggal 20 Nopember 1976 adalah merupakan tindakan melawan hukum ;
  • Menyatakan surat keputusan tergugat I No. 31976/C/5/1976 tertanggal 20 Nopember 1976 adalah batal atau tidak sah ;
  • Menghukum, memerintahkan kepada Tergugat I untuk merehabilitasi nama baik Penggugat serta memulihkan hak penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai Pegawai Negeri Sipil seperti semula sebelum adanya keputusan Tergugat I ;
  • Setidak-tidaknya hak-hak Penggugat untuk mendapat penghormatan dan hak pensiun sebagai pengawai Negeri Sipil diberikan kepada Penggugat ;
  • Menyatakan putusan dapat dijalankan telebih dahulu walaupun ada upaya banding, verzet maupun kasasi ;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak