Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1386/Pid.B/2025/PN Sby DEDDY ARISANDI SH MH MOCH. HADI YULIANTO Alias NDOWEH Bin SUJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1386/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2514/M.5.10.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARISANDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. HADI YULIANTO Alias NDOWEH Bin SUJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa berdakwa MOCH. HADI YULIANTO ABas NDOWEH BIN SUJONO bersama-sama dengan HADI Alias PETAL (DPO), FAJAR (DPO), AHMAD (DPO) pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2024 atau setidaknya pada bulan Nopember 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sidoyosa 9/18 RT.01/RW.12 Kelurahan Simokerto Kecamatan Simokerto Kota Surabaya atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari terdakwa bersama dengan HADI Alias PETAL, FAJAR, AHMAD bersepakat untuk melakukan pencurian di Kota Surabaya, selanjutnya pada waktu sebagaimana disebutkan pada kepala dakwaan diatas mereka mengambil 3 (tiga) unit sepeda motor milik saksi YULIANTO antara lain: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, tahun 2016 Nopol: L.2563.FR; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, tahun 2016 Nopol: L.3484.RU; dan 1 (satu) unit sepesa motor Honda Scoopy warna coklat-hitam, tahun 2019 Nopol: L.3072.JL yang terparkir di dalam halaman rumah yang saat itu 3 (tiga) kendaraan milik saksi YULIANTO tersebut dalam keadaan kunci kontak masih terpasang di rumah kunci kontak;
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan HADI Alias PETAL, FAJAR, AHMAD mengambil 3 (tiga) unit sepeda motor milik saksi YULIANTO tersebut dengan cara melakukan pembagian peran yakni terdakwa berperan mengambil 1 (satu) unit sepesa motor Honda Scoopy warna coklat-hitam, tahun 2019 Nopol: L.3072.JL, HADI Alias PETAL berperan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, tahun 2016 Nopol: L.3484.RU, FAJAR berperan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, tahun 2016 Nopol: L.2563.FR, sedangkan AHMAD berperan mengawasi keadaan sekitar, namun perbuatan terdakwa bersama HADI Alias PETAL, FAJAR, AHMAD saat itu terekam oleh kamera CCTV setempat;
  • Bahwa setelah terdakwa bersama dengan HADI Alias PETAL, FAJAR, AHMAD berhasil mengambil dan menguasai 3 (tiga) unit kendaraan milik saksi YULIANTO, selanjutnya mereka membawa 3 (tiga) motor tersebut dibawa kerumah di Jalan Sidoyoso dan sekitar pukul 03.30 WIB 3 (tiga) unit sepeda motor tersebut mereka bawa ke daerah bulak banteng untuk dijual oleh HADI Alias PETAL dan AHMAD kepada pembeli yang terdakwa tidak kenal;
  • Bahwa setelah terdakwa bersama dengan HADI Alias PETAL dan AHMAD menjual 3 (tiga) unit sepeda motor milik saksi YULIANTO antara lain: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, tahun 2016 Nopol: L.2563.FR; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, tahun 2016 Nopol: L.3484.RU; dan 1 (satu) unit sepesa motor Honda Scoopy warna coklat-hitam, tahun 2019 Nopol: L.3072.JL, selanjutnya terdakwa mendapatkan bagian dari HADI Alias PETAL sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), yang selanjutnya uang tersebut terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan HADI Alias PETAL, FAJAR, AHMAD yang mengambil 3 (tiga) unit kendaraan milik saksi YULIANTO tersebut, saksi YULIANTO mengalami kerugian sebesar Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), dan pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 19.30 WIB bertempat di rumah Jalan Sidoyoso Wetan Nomor 87 Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi EKO HADI SANTOSO, saksi FIRMAN JAMIL beserta tim selaku Anggota Kepolisian Polsek Simokerto Surabaya.

------- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya