Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. : PDM-4657/M.5.43/Enz.2/10/2025
- Identitas TERDAKWA :
Nama Terdakwa : ZACKY BURHAN ARMANSYAH Bin YUSUF (Alm).
Nomor Identitas : 3527071206030003;
Tempat Lahir : Surabaya;
Umur/Tanggal Lahir : 22 Tahun/ 12 Juni 2003;
Jenis Kelamin : Laki – Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Tambak Dalam Baru Gg. I, No. 6, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya (domisili) atau Dupak Rukun Gg. 5/14, RT/RW : 015/002, Kel/Desa Dupak, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMK (Lulus)
- STATUS PENANGKAPAN DAN Penahanan :
- Penangkapan
|
:
|
Tanggal 31 Juli 2025 s/d 03 Agustus 2025;
|
- Penahanan
|
|
|
:
|
Rutan Polrestabes Surabaya, sejak tanggal 03 Agustus 2025 s.d. tanggal 22 Agustus 2025;
|
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polrestabes Surabaya, sejak tanggal 23 Agustus 2025 s.d. tanggal 01 Oktober 2025;
|
|
:
|
Rutan Klas I Surabaya, sejak tanggal 23 September 2025 s.d tanggal 12 Oktober 2025.
|
- Dakwaan :
KESATU
--------------Bahwa ia Terdakwa ZACKY BURHAN ARMANSYAH Bin YUSUF (Alm), pada hari Minggu , tanggal 27 Juli 2025 sekitar jam 18.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Jl. Tambak Dalam Baru Gg. I, No. 6, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------
- Bermula pada hari Minggu, tanggal 27 Juli 2025, Terdakwa dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) buah Handphone merk Realmi Not 9 warna hijau menghubungi Sdr. SARI (masuk dalam daftar pencarian orang Polrestabes Surabaya Nomor : DPO/384/VIII/Res.4.2/2025/Satresnarkoba) melalui pesan WhatsApp dan telepon untuk memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 6 (enam) gram dengan harga Rp800.000,- (delapan ratus ribu) per gram, sehingga total harga pembelian Narkotika jenis Sabu sebanyak 6 (enam) gram yang harus dibayar oleh Terdakwa kepada Sdr. SARI (DPO) adalah Rp4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu ± 6 (enam) gram dari Sdr. SARI (DPO) dengan cara ketemuan langsung dengan orang suruhan Sdr. SARI (DPO) di Jl. Akses Jembatan Suramadu sisi Madura, yang mana saat itu Terdakwa baru membayar secara tunai sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah mendapatkan ± 6 (enam) gram Narkotika jenis Sabu dari Sdr. SARI (DPO), Terdakwa membawa kerumah di Jl. Tambak Dalam Baru Gg. I, No. 6, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya untuk selanjutnya Terdakwa bagi menjadi 2 (dua) yakni : 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 5,559 gram; dan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,483 gram.
- Bahwa terhadap Narkotika jenis Sabu tersebut akan Terdakwa jual kepada pembeli dengan cara bertemu langsung di Warkop KPK Jl. Demak Barat, Kota Surabaya, yang mana terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 5,559 gram akan dijual oleh Terdakwa per gram dengan harga sekitar Rp950.000,- (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah), sementara untuk 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,483 gram akan dijual oleh Terdakwa dengan harga sekitar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Dengan menjual Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per gram, dan dapat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu secara gratis.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul tanggal 12.30 WIB, Saksi REDI TEGUH SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD DANIEL MAHENDRA, yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika, bertempat di rumah Jl. Tambak Dalam Baru Gg. I, No. 6, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan dilanjutkan dengan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 5,559 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,483 gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk Realme Not 9 warna hijau dengan Nomor SIM 085167462807 dan Nomor IMEI : 1863802052637845 dan IMEI : 863802052637852.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 07386/NNF/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA D., S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut:
- 23462/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±5,559 gram.
- 23463/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,483 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 23462/2025/NNF.- dan 23463/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti :
-
- 23462/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto ± 5,538 gram.
- 23463/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto ± 0,464 gram.
- Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
-------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------------Bahwa ia Terdakwa ZACKY BURHAN ARMANSYAH Bin YUSUF (Alm), pada Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul tanggal 12.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Tambak Dalam Baru Gg. I, No. 6, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul tanggal 12.30 WIB, Saksi REDI TEGUH SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD DANIEL MAHENDRA, yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika, bertempat di rumah Jl. Tambak Dalam Baru Gg. I, No. 6, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan dilanjutkan dengan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 5,559 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,483 gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk Realme Not 9 warna hijau dengan Nomor SIM 085167462807 dan Nomor IMEI : 1863802052637845 dan IMEI : 863802052637852.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 07386/NNF/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA D., S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut:
- 23462/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±5,559 gram.
- 23463/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,483 gram.
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 23462/2025/NNF.- dan 23463/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang Bukti :
-
- 23462/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto ± 5,538 gram.
- 23463/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto ± 0,464 gram.
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------- |