| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | 
			
				| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | 
			
				| Nomor Perkara | 62/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby | 
			
				| Tanggal Surat | Senin, 28 Jul. 2025 | 
						
				| Nomor Surat |  | 
			
			
						
				| Penggugat | | No | Nama |  | 1 | Ny. Li Martha Yuanita (Direktur PT. Pelita Gunatama Persada) | 
 | 
						
				| Kuasa Hukum Penggugat | | No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | Muhammad Nur Rakhmad | Ny. Li Martha Yuanita (Direktur PT. Pelita Gunatama Persada) | 
 | 
						
				| Tergugat | | No | Nama |  | 1 | Moch Imron Roshadi | 
 | 
						
				| Kuasa Hukum Tergugat |  | 
						
				| Petitum | 
 Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;Menyatakan Tergugat telah melakukan Pelanggaran Berat Peraturan Perusahaan PERATURAN PERUSAHAAN (PP) PT. PELITA GUNATAMA PERSADA Nomor :500.16.7.4/64/6/PP-148/436.7.15/2025, Pada BAB III tentang PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA, Pasal 13 poin (8) ayat (1) huruf (g);Menyatakan pemutusan Hubungan Kerja oleh Penggugat kepada Tergugat adalah sah;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang – undang No. 13 Tahun 2003 pasal 161 tentang Ketenagakerjaan;Menyatakan uang uang penggantian hak sebesar Rp. 1.200.000,- uang pisah besarnya Rp. 1.900.000,- dan uang Upah proses PHK besarnya per bulan Rp. 5.600.000,- kepada Tergugat sudah benar dan sah menurut hukum; Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada perkara a quo dengan menunggu putusan perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun Kasasi  | 
			
				| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
							
					| Prodeo | Tidak |