Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1255/Pdt.G/2025/PN Sby SUSIATI DERMAWAN SUPARSONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1255/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tejo Hariono, S.pd., S.H., M.HSUSIATI
Tergugat
NoNama
1DERMAWAN SUPARSONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KELURAHAN PUTAT GEDE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jamian (conservatoir beslag)  yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ini;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemakai Izin Pemakaian Tanah yang sah atas sebidang tanah  seluas 126 M2 dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya terletak di Propinsi Jawa Timur, kecamatan Tandes, Kelurahan Putat Gede, Kota Surabaya, berdasarkan Surat dari Kepala Dinas PU. Sumber Daya Air Propinsi Jawa Timur dengan mendapatkan Ijin Pemakaian Tanah Pengairan Nomor: P2T/104/05/01/01/VII/2018 tanggal 03 Juli 2018 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, atas nama SUSIATI (Penggugat);
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah  seluas 126 M2 dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya terletak di Propinsi Jawa Timur, kecamatan Tandes, Kelurahan Putat Gede, Kota Surabaya, berdasarkan Surat dari Kepala Dinas PU. Sumber Daya Air Propinsi Jawa Timur dengan mendapatkan Ijin Pemakaian Tanah  Pengairan Nomor: P2T/104/05/01/01/VII/2018 tanggal 03 Juli 2018 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas nama SUSIATI (Penggugat) dalam keadaan kosong seperti sediakala
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar atau mengganti kerugian baik material dan imaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 1,000.000.000,- (satu Milyard rupiah) atas rusaknya nama baik dan terganggunya moral dan psikis yang diderita oleh Penggugat
  7. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima Juta rupiah) yang dihitung perhari keterlambatan yang dilakukan oleh Tergugat guna menyerahkan atau mengosongkan obyek sengketa kepada Penggugat
  8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalanka terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain, baik berupa bantahan (verzet), banding, kasasi maupun upaya hukum lain (Uitvoerbaar bij voorrad);
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul akibat adanya gugatan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak