Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1565/Pid.B/2025/PN Sby DUTA MELLIA, SH FANDIK SAPTANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1565/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3604/M.5.10.3/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DUTA MELLIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FANDIK SAPTANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

-------- Bahwa terdakwa FANDIK SAPTANTO pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di kost Jl. Banyu Urip Kidul II No.10 kel. Banyu urip Kec. Sawahan Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dalam kepala dakwaan diatas, terdakwa ditangkap oleh saksi BIANTO, SH dan YOGI NOVA BRIANTO beserta tim selaku Anggota Kepolisian Polrestanes Surabaya pada saat mengambil barang milik orang lain berupa sepeda motor dan dilakukan pemeriksaan ditemukan riwayat  permainan Judi Online jenis Slot jenis PG Soft dengan permainan MAHJONG WAYS dengan menggunakan uang sebagai taruhannya yang dilakukan terdakwa dengan cara terdakwa melakukan search di google chrome lalu masuk melalui website https://www.vip288lol.wiki/ selanjutya masuk melalui akun milik terdakwa dan melakukan deposit sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) melalui qris dana 082338435721 dan memilih permainan pada jenis slot PG Soft MAHJONG WAYS kemudian memilih bet Rp.400,-(empat ratus rupiah) dan melakukan spin;
  • Bahwa terdakwa memainkan perjudian tersebut dengan cara mencocokkan gambar di dalam 3 kotak yang tersedia dengan cara pada saat berputar/spin yang ada dalam aplikasi Judi Online tersebut selanjutnya terdakwa tekan gambar tombol stop yang tersedia, selanjutnya terdakwa berharap putaran/spin tersebut berhenti minimal 3 gambar yang sama secara berurutan kemudian disetiap ada tiga gambar yang sama berurutan akan dikalikan untuk mendapatkan kemenangan withdraw dalam permainan Judi Online jenis MAHYONG akan mendapatkan scatter kemenangan berlipat sesuai perkalian yang muncul kemudian untuk kemenangan terdakwa atau penarikan melalui akun dana milik terdakwa dengan nomor 082338435721;
  • Bahwa terdakwa dalam permainan Judi Online menggunakan sarana 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A21s warna silver, dan nama web dari Judi Online yang dipergunakan oleh terdakwa dengan User pencenk26 dengan password langit15;
  • Bahwa terdakwa terakhir dalam permainan Judi Online tersebut pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 melakukan top up deposit sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa maksud serta tujuan terdakwa memainkan Judi Online jenis PG Soft dengan permainan MAHJONG WAYS tersebut untuk mencari keuntungan dari uang yang terdakwa taruhkan karena sifatnya peruntungan belaka;
  • Bahwa permainan judi online jenis PG Soft yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang.

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; ---------------------------------

 

 

 

Atau

Kedua :

-------- Bahwa terdakwa FANDIK SAPTANTO pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Taman Flora Kec. Gubeng Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke- 3 KUHP; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Ketiga :

------- Bahwa terdakwa FANDIK SAPTANTO pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Pradah Kali Kendal II RT.02 RW.02 Kel. Pradah kalikendal Kec. Dukuh Pakis Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dalam kepala dakwaan diatas, terdakwa ditangkap oleh saksi BIANTO, SH dan YOGI NOVA BRIANTO beserta tim selaku Anggota Kepolisian Polrestanes Surabaya pada saat mengambil barang milik orang lain berupa sepeda motor dan dilakukan pemeriksaan ditemukan riwayat  permainan Judi Online jenis Slot jenis PG Soft dengan permainan MAHJONG WAYS dengan menggunakan uang sebagai taruhannya yang dilakukan terdakwa dengan cara terdakwa melakukan search di google chrome lalu masuk melalui website https://www.vip288lol.wiki/ selanjutya masuk melalui akun milik terdakwa dan melakukan deposit sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) melalui qris dana 082338435721 dan memilih permainan pada jenis slot PG Soft MAHJONG WAYS kemudian memilih bet Rp.400,-(empat ratus rupiah) dan melakukan spin;
  • Bahwa terdakwa memainkan perjudian tersebut dengan cara mencocokkan gambar di dalam 3 kotak yang tersedia dengan cara pada saat berputar/spin yang ada dalam aplikasi Judi Online tersebut selanjutnya terdakwa tekan gambar tombol stop yang tersedia, selanjutnya terdakwa berharap putaran/spin tersebut berhenti minimal 3 gambar yang sama secara berurutan kemudian disetiap ada tiga gambar yang sama berurutan akan dikalikan untuk mendapatkan kemenangan withdraw dalam permainan Judi Online jenis MAHYONG akan mendapatkan scatter kemenangan berlipat sesuai perkalian yang muncul kemudian untuk kemenangan terdakwa atau penarikan melalui akun dana milik terdakwa dengan nomor 082338435721;

 

 

  • Bahwa terdakwa dalam permainan Judi Online menggunakan sarana 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A21s warna silver, dan nama web dari Judi Online yang dipergunakan oleh terdakwa dengan User pencenk26 dengan password langit15;
  • Bahwa terdakwa terakhir dalam permainan Judi Online tersebut pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 melakukan top up deposit sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa maksud serta tujuan terdakwa memainkan Judi Online jenis PG Soft dengan permainan MAHJONG WAYS tersebut untuk mencari keuntungan dari uang yang terdakwa taruhkan karena sifatnya peruntungan belaka;
  • Bahwa permainan judi online jenis PG Soft yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang;

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya