Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat II, Tergugat III, ataupun Tergugat IV telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad) ;
- Menyatakan Tergugat II, Tergugat III, ataupun Tergugat IV tidak mengajukan tagihan sebagaimana ketentuan Pasal 270 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan tidak mempunyai hak tagih dalam PKPU PT. Kelola Mina Laut;
- Memerintahkan Tergugat I untuk tidak memuat Tergugat II, Tergugat III, ataupun Tergugat IV dalam daftar kreditor dan mengeluarkan dalam proposal perdamaian;
- Memerintahkan Tergugat II, Tergugat III, ataupun Tergugat IV tunduk dalam proposal perdamaian yang didalamnya tidak memuat pajak sebagai kreditor yang disahkan sesuai Pasal 286 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa hak Penggugat sebesar Rp. 217.797.593,- (dua ratus tujuh belas juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat berupa uang dwangsom sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan putusan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) meskipun terdapat verzet, banding atau kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perkar ini;
|