Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
839/Pdt.G/2026/PN Sby DESI NINASARI PT. BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 839/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DESI NINASARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERLING TYAS APRILLIAN, S.H., M.H.DESI NINASARI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK TABUNGAN NEGARA (BTN)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.       Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat;

3.       Menyatakan batal demi hukum semua sisa kewajiban pembayaran uang sebesar Rp Rp 46.595.510 (empat puluh enam juta lima ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus sepuluh rupiah) yang timbul dari perikatan perjanjian kredit kepemilikan      rumah atas nama debitor almarhumah Meidia Christine;

4.       Menghukum Tergugat untuk menyerahkan asli sertipikat kepada Penggugat atas nama Meidia Christine yang terletak di Perum Graha Mutiara Indah Blok A2, No. 03, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kota Gresik;

5.       Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada    Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari   keterlambatan;

6.       Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam    perkara         ini;

7.       Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbar bij vooraad)     meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun verzet.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak