Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
397/Pdt.G/2026/PN Sby MUSLIMIN 1.ABDUL MU'ID
2.PT. ARTISAN SURYA KREASI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 397/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUSLIMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syahril,shMUSLIMIN
Tergugat
NoNama
1ABDUL MU'ID
2PT. ARTISAN SURYA KREASI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KELURAHAN LONTAR
2KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I (BPN SURABAYA 1)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah sisa seluas 2.000 M2 bagian dari Petok D No. 566 Persil 171 Klas D2 dengan batas-batas :  

Sebelah Utara (tanah Jalan Perumahan),

Sebelah Selatan (tanah pak Sarjo Gondosari),

Sebelah Barat (tanah bu Watimah Gondosari),

Sebelah Timur (tanah pak Lembar).

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yang mengakibatkan kerugian kepada Penggugat baik secara Materiil maupun Immateriil sebagai berikut :

Adanya Kerugian:

  • Materiil: Penggugat Kehilangan hak atas tanah seluas 2.000 M2  yang bernilai ekonomis tinggi.
  • Immateriil: Penggugat mengalami tekanan psikis/stres berkepanjangan dan gangguan kesehatan akibat penyerobotan ini, yang dapat dinilai sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
  1. Menyatakan Jual Beli/Surat Pernyataan Pelepasan hak yang dibuat oleh  Tergugat I, yang di tujukan kepada  Tergugat II atas tanah objek sengketa adalah Cacat Hukum dan Tidak Sah/Batal Demi Hukum.
  2. Menyatakan SHGB No. 5135 yang diterbitkan tanggal 7 September 2010 Oleh Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Surabaya I atas nama PT. ARTISAN SURYA KREASI (Tergugat II) tertanggal 7 September 2010  tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) kepada Penggugat
  4. Menghukum Turut Tergugat I untuk Memulihkan Kembali catatan Leter C Kelurahan Lontar atas Petok D No. 566 Persil 171 seluas 2000 M?2; klas D 2 atas nama Muslimin (Penggugat).
  5. Menghukum Turut Tergugat II untuk mencoret/membatalkan SHGB No. 5135/Kel. Lontar. Kec. Sambikerep Surabaya
  6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per hari atas kelalaian melaksanakan putusan.
  7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak