| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah sisa seluas 2.000 M2 bagian dari Petok D No. 566 Persil 171 Klas D2 dengan batas-batas :
Sebelah Utara (tanah Jalan Perumahan),
Sebelah Selatan (tanah pak Sarjo Gondosari),
Sebelah Barat (tanah bu Watimah Gondosari),
Sebelah Timur (tanah pak Lembar).
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yang mengakibatkan kerugian kepada Penggugat baik secara Materiil maupun Immateriil sebagai berikut :
Adanya Kerugian:
- Materiil: Penggugat Kehilangan hak atas tanah seluas 2.000 M2 yang bernilai ekonomis tinggi.
- Immateriil: Penggugat mengalami tekanan psikis/stres berkepanjangan dan gangguan kesehatan akibat penyerobotan ini, yang dapat dinilai sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
- Menyatakan Jual Beli/Surat Pernyataan Pelepasan hak yang dibuat oleh Tergugat I, yang di tujukan kepada Tergugat II atas tanah objek sengketa adalah Cacat Hukum dan Tidak Sah/Batal Demi Hukum.
- Menyatakan SHGB No. 5135 yang diterbitkan tanggal 7 September 2010 Oleh Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Surabaya I atas nama PT. ARTISAN SURYA KREASI (Tergugat II) tertanggal 7 September 2010 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) kepada Penggugat
- Menghukum Turut Tergugat I untuk Memulihkan Kembali catatan Leter C Kelurahan Lontar atas Petok D No. 566 Persil 171 seluas 2000 M?2; klas D 2 atas nama Muslimin (Penggugat).
- Menghukum Turut Tergugat II untuk mencoret/membatalkan SHGB No. 5135/Kel. Lontar. Kec. Sambikerep Surabaya
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per hari atas kelalaian melaksanakan putusan.
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
|