Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1537/Pid.Sus/2025/PN Sby NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H. HERY SANTOSO BIN ALM IMAM MURDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1537/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4369/M.5.43/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERY SANTOSO BIN ALM IMAM MURDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

PERTAMA

-------------Bahwa Terdakwa HERY SANTOSO BIN ALM IMAM MURDAYAT, pada hari Kamis, tanggal 01 Mei 2025 sekira jam 20.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Patemon 3/12, RT. 001, RW. 010, Kel. Patemon, Kec. Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 28 April 2025, Terdakwa HERY SANTOSO BIN ALM IMAM MURDAYAT menghubungi Sdr. BOGEL (DPO) ke nomor 0812-1775-8003 dengan menggunakan nomor 0813-3099-4003 untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) klip plastik dengan berat ± 2 (dua) gram dengan harga Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, Sdr. BOGEL (DPO) mengabari untuk mengambil narkotika jenis sabu yang dibungkus bekas rokok surya dengan cara diranjau di sebelah portal di daerah Jl. Hayam Wuruk, Kota Surabaya;
  • Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) klip plastik dengan berat ± 2 (dua) gram, Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Patemon 3/12, RT. 001, RW. 010, Kel. Patemon, Kec. Sawahan, Kota Surabaya dan membagi 1 (satu) klip plastik dengan berat ± 2 (dua) gram menjadi 15 (lima belas) poket klip plastik;
  • Bahwa pembayaran narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) klip plastik dengan berat ± 2 (dua) gram kepada Sdr. BOGEL (DPO) dilakukan oleh Terdakwa dengan cara transfer ke rekening Bank JAGO dengan nomor rekening 101937067853 atas nama PRADIFYA RIYANDARAM sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sedangkan untuk sisanya yaitu Rp 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) akan dibayarkan setelah narkotika jenis sabu yang dibagi oleh Terdakwa menjadi 15 (lima belas) poket klip plastik laku terjual;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa berhasil menjual narkotika jenis sabu dengan rincian sebagai berikut:
  • Pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Patemon 3/12, RT. 001, RW. 010, Kel. Patemon, Kec. Sawahan, Kota Surabaya, Terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. PAI (DPO) sebanyak 1 (satu) klip plastik dengan harga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pembayaran tunai/cash;
  • Pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Patemon 3/12, RT. 001, RW. 010, Kel. Patemon, Kec. Sawahan, Kota Surabaya, Terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada Sdr. KITING (DPO) sebanyak 1 (satu) klip plastik dengan harga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pembayaran tunai/cash;
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan apabila berhasil menjual 15 (lima belas) poket klip plastik narkotika jenis sabu tersebut adalah sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB, beberapa Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi ARFIAN PAKARTA dan Saksi LEYNISSTYAWAN OCYAVI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Patemon 3/12, RT. 001, RW. 010, Kel. Patemon, Kec. Sawahan, Kota Surabaya, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang berisi:
  • 1 (satu) buah dompet kecil warna kuning yang di dalamnya terdapat
  1. 13 (tiga belas) poket klip plastik di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total keseluruhan sebesar netto ± 1,292 (satu koma dua sembilan dua) gram;
  2. 1 (satu) bendel klip plastik;
  3. 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam;
  4. 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik;
  5. 1 (satu) unit HP Tecno berwarna kuning simcard Telkomsel dengan nomor 0813-3099-4003;
  6. Uang tunai sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 03889/NNF/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm. Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI, M.Si. masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  • 11676/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,097 gram dan sisa labfor ±0,078 gram;
  • 11677/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,082 gram dan sisa labfor ±0,060 gram;
  • 11678/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,087 gram dan sisa labfor ±0,067 gram
  • 11679/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,167 gram dan sisa labfor ±0,146 gram;
  • 11680/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,175 gram dan sisa labfor ±0,154 gram
  • 11681/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,089 gram dan sisa labfor ±0,067 gram
  • 11682/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,098 gram dan sisa labfor ±0,077 gram
  • 11683/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,099 gram dan sisa labfor ±0,077 gram
  • 11684/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,091 gram dan sisa labfor ±0,071 gram
  • 11685/2025/NNF.-:berupa 1- (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan erat netto +0,088 gram dan sisa labfor ±0,067 gram
  • 11686/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,098 gram dan sisa labfor ±0,078 gram
  • 11687/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,086 gram dan sisa labfor ±0,066 gram
  • 11688/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,035 gram dan tidak ada sisa labfor

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 11676/2025/NNF.- s.d. 11688/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa HERY SANTOSO BIN ALM IMAM MURDAYAT menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------------Bahwa Terdakwa HERY SANTOSO BIN ALM IMAM MURDAYAT, pada hari Jumat, tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Patemon 3/12, RT. 001, RW. 010, Kel. Patemon, Kec. Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB, beberapa Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi ARFIAN PAKARTA dan Saksi LEYNISSTYAWAN OCYAVI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Patemon 3/12, RT. 001, RW. 010, Kel. Patemon, Kec. Sawahan, Kota Surabaya, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang berisi:
  • 1 (satu) buah dompet kecil warna kuning yang di dalamnya terdapat
  1. 13 (tiga belas) poket klip plastik di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total keseluruhan sebesar netto ± 1,292 (satu koma dua sembilan dua) gram;
  2. 1 (satu) bendel klip plastik;
  3. 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam;
  4. 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik;
  5. 1 (satu) unit HP Tecno berwarna kuning simcard Telkomsel dengan nomor 0813-3099-4003;
  6. Uang tunai sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 03889/NNF/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm. Apt., dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.SI, M.Si. masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  • 11676/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,097 gram dan sisa labfor ±0,078 gram;
  • 11677/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,082 gram dan sisa labfor ±0,060 gram;
  • 11678/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,087 gram dan sisa labfor ±0,067 gram
  • 11679/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,167 gram dan sisa labfor ±0,146 gram;
  • 11680/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,175 gram dan sisa labfor ±0,154 gram
  • 11681/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,089 gram dan sisa labfor ±0,067 gram
  • 11682/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,098 gram dan sisa labfor ±0,077 gram
  • 11683/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,099 gram dan sisa labfor ±0,077 gram
  • 11684/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,091 gram dan sisa labfor ±0,071 gram
  • 11685/2025/NNF.-:berupa 1- (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan erat netto +0,088 gram dan sisa labfor ±0,067 gram
  • 11686/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,098 gram dan sisa labfor ±0,078 gram
  • 11687/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,086 gram dan sisa labfor ±0,066 gram
  • 11688/2025/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0,035 gram dan tidak ada sisa labfor

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 11676/2025/NNF.- s.d. 11688/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa perbuatan Terdakwa HERY SANTOSO BIN ALM IMAM MURDAYAT menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya