Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
638/Pdt.G/2017/PN SBY 1.Abd Mued
2.Pujo Gianto
3.Priono
4.Sukarsono
5.Imam Tasturi anak dari H. Moch. Rois Raqih
6.Toha Masul
7.H. Moch Cholis MS
8.Abdulah Rozaq
9.Ahmad Darun
10.Hunainah
11.Soerati
12.Sungiok Mui
PT. Berlian Budisakti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 638/Pdt.G/2017/PN SBY
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abd Mued
2Pujo Gianto
3Priono
4Sukarsono
5Imam Tasturi anak dari H. Moch. Rois Raqih
6Toha Masul
7H. Moch Cholis MS
8Abdulah Rozaq
9Ahmad Darun
10Hunainah
11Soerati
12Sungiok Mui
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mardiana, SHAbd Mued
2Mardiana, SHPujo Gianto
3Mardiana, SHPriono
4Mardiana, SHSukarsono
5Mardiana, SHImam Tasturi anak dari H. Moch. Rois Raqih
6Mardiana, SHToha Masul
7Mardiana, SHH. Moch Cholis MS
8Mardiana, SHAbdulah Rozaq
9Mardiana, SHAhmad Darun
10Mardiana, SHHunainah
11Mardiana, SHSoerati
12Mardiana, SHSungiok Mui
Tergugat
NoNama
1PT. Berlian Budisakti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Margaretha Dyanawaty, S.H
2Badan Pertanahan Nasional Wilayah II Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi

  1. Memerintahkan kepada Tergugat ( PT. Berlian Budisakti ) untuk memberikan atau ganti rugi atas hak hak pada para Penggugat serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum terhadap hak-hak kepemilikan para penggugat sebelum ada keputusan mengenai pokok perkara.
  2. Memerintahkan pada Turut Tergugat ( Notaris Margaretha Dyanawati, SH) untuk memberikan surat kuasa jual dan surat kuasa beli pada para Penggugat.
  3. Memerintakan pada Turut Tergugat ( BPN Surabaya) untuk melaksanakan ketentuan pemecahan Sertipikat.

Dalam pokok perkara :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa sertipikat Hak Bina Bangunan No. 2131 Sah milik Para Penggugat.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat
  4. Menyatakan bahwa sertipikat lnduk dapat dipecah sesuai dengan hak hak para Penggugat adalah milik yang sah dari Penggugat
  5. Menghukum Tergugat dan para Turut Tergugat untuk secepatnya melaksanakan Tututan dari para Penggugat.
  6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan banding dan kasasi .
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak