| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARSYI ARTA ZAULA Bin MOCHAMAD CHOIRUL, pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekitar jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026, bertempat di Wiyung RT. 02 RW. 06 Kelurahan Wiyung Kecamatan Wiyung Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi HADI SUTIKNO dengan cara memanjat pintu pagar samping rumah Saksi HADI SUTIKNO dan setelah Terdakwa berhasil masuk di halaman belakang rumah Saksi HADI SUTIKNO kemudian Terdakwa membuka pintu belakang yang terhubung dengan dapur dengan cara mendorong paksa pintu sehingga mengakibatkan kunci slot pintu belakang rusak, setelah masuk ke dalam rumah, Terdakwa menuju kamar belakang Saksi HADI SUTIKNO dan melihat terdapat 1 (satu) Handphone Merk SAMSUNG Galaxy A02 ROM: 32 GB, RAM: 3GB berwarna Gray (abu) tergeletak di jendela kamar, kemudian Terdakwa mengambil handphone tersebut beserta dengan kabel charger handphone tersebut, dan setelah itu terdakwa langsung keluar dari rumah melalui kembali memanjat pagar samping rumah Saksi HADI SUTIKNO untuk bergegas melarikan diri membawa handphone tersebut.
- Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi HADI SUTIKNO mengalami kerugian sebesar Rp. 227.000,- (dua ratus dua puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------- |