| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 6 Tanggal 07 September 2020 yang dibuat di hadapan Bambang Santoso, S.H., M.Kn. Notaris Kabupaten Sidoarjo;
- Menyatakan Direksi dan Komisaris PT. Kreasi Indah Megah Mulia sebagaimana Anggaran Dasar Perseroan/Tergugat I sebagaimana dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 6 Tanggal 07 September 2020 yang dibuat di hadapan Bambang Santoso, S.H., M.Kn. Notaris Kabupaten Sidoarjo, telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 27 April 2025;
- Menyatakan Direksi dan Komisaris PT. Kreasi Indah Megah Mulia sebagaimanaAnggaran Dasar Perseroan/Tergugat I sejak tanggal 27 April 2025 tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Perseroan PT. Kreasi Indah Megah Mulia;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Para Tergugat tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Kreasi Indah Megah Mulia;
- Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Kreasi Indah Megah Mulia yang telah dilaksanakan pada tanggal 27 April 2026 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan seluruh keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Kreasi Indah Megah Mulia tersebut tidak sah dan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Tergugat II yang mengundang dan/atau menggerakkan penyelenggaraan RUPS/RUPSLB dalam keadaan demisioner adalah tindakan tanpa kewenangan dan melawan hukum;
- Menyatakan batal, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Nomor 23 tanggal 27 April 2026 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT. Kreasi Indah Megah Mulia, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I, Notaris Stephen Mario Sugiarto, S.H., M.Kn.;
- Menyatakan seluruh keputusan, tindakan hukum, tindakan administratif, perubahan data Perseroan, perubahan susunan Direksi dan Komisaris, pemberian kuasa, penguasaan dokumen, penguasaan rekening, serta tindakan lanjutan lain yang bersumber dari Akta Nomor 23 tanggal 27 April 2026 adalah batal, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berdasarkan Akta Nomor 23 tanggal 27 April 2026 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang bersumber dari akta yang dibatalkan dalam perkara a quo;
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk mencatat pembatalan dan/atau ketidaksahan Akta Nomor 23 tanggal 27 April 2026 beserta perubahan data Perseroan yang timbul daripadanya setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Turut Tergugat I untuk tunduk pada putusan perkara a quo dan tidak menggunakan Akta Nomor 23 tanggal 27 April 2026 sebagai dasar pembuatan akta, salinan, keterangan, atau tindakan notariil lanjutan yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Memerintahkan agar Putusan Pengadilan ini untuk dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya banding, Kasasi maupun perlawanan (Uitvoerbarr bij voorrad);
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku.
|