Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
989/Pid.B/2026/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H ACHMAD YUNUS Bin MANU MUSTOFA (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 989/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5028/M.5.43/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD YUNUS Bin MANU MUSTOFA (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa ACHMAD YUNUS bin MANU MUSTOFA (alm) pada rentang waktu sejak tanggal 05 September 2025 hingga tanggal 05 November 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan September 2025 hingga bulan November 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kantor Rumah List Surabaya yang terletak di Jln. Simo Tambaan Sekolahan No. 05, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan, yang secara melawan hukum memiliki sesuatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bermula pada waktu yang tidak dapat diingat kembali sekitar bulan September tahun 2025, Terdakwa sebagai sales freelance bekerjasama dengan Saksi AGUS ENDRIAWAN untuk menawarkan dan menjual barang barang milik Kantor Rumah List Surabaya yaitu berupa lis keramik dengan pembagian 50% keuntungan dari hasil penjualan. Adapun prosedur penawaran hingga pembayaran adalah sebagai berikut:
      1. Sales menawarkan barang milik Rumah List Surabaya kepada calon pembeli (costumer);
      2. Sales melaporkan barang yang dipesan oleh costumer kepada petugas Admin;
      3. Admin menyiapkan barang yang dipesan;
      4. Admin menyiapkan surat jalan untuk pengiriman;
      5. Barang yang siap kemudian akan dikirim kurang dari 2 s/d 3 hari;
      6. Barang diterima oleh costumer;
      7. Costumer melakukan pembayaran dengan tempo 2 bulan setelah barang diterima;
      8. Setelah jatuh tempo pembayaran, sales melakukan penagihan kepada costumer;
      9. Pembayaran diterima oleh  sales jika secara tunai dan apabila transfer langsung ke rekening kantor;
      10. Sales merekap pembayaran selama 1 (satu) minggu kemudian disetorkan kepada Saksi AGUS ENDRIAWAN selaku pemilik Rumah List Surabaya;
    • Bahwa selanjutnya Terdakwa sebagai sales freelance Kantor Rumah List Surabaya mendapat pesanan dari costumer, dengan rincian sebagai berikut:
      1. UD. Barokah Trenggalek dengan nilai Rp. 9.460.000,-
      2. Toko Wijaya Mulya Ponorogo dengan nilai Rp. 8.030.000,-
      3. Toko Bagus Ponorogo dengan nilai Rp. 2.500.000,-
      4. Toko Anas Sidoarjo dengan nilai Rp. 8.670.000,-
      5. CV. Home Neo Madiun dengan  niali Rp. 16.800.000,-
      6. UD. Shanty Indah 2 Jombang dengan nilai Rp. 5.000.000,- dan dengan nilai Rp. 2.000.000,-
      7. Toko Karunia Jaya Ngoro Mojokerto dengan nilai Rp. 2.000.000,-
      8. Toko Istana Keramik Warujayeng-Nganjuk dengan nilai Rp. 5.000.000,-
      9. Toko Mentari Magetan dengan nilai Rp. 3.000.000,-
    • Bahwa selanjutnya Terdakwa sebagai sales freelance Kantor Rumah List Surabaya menyampaikan pesanan 9 (sembilan) toko tersebut kepada Saksi ALIFIA WAHYU PURWANTI selaku Petugas Admin Kantor Rumah List Surabaya. Selanjutnya Saksi ALIFIA WAHYU PURWANTI membuat surat jalan serta menyiapkan barang pesanan terhadap 9 (sembilan) toko tersebut. Setelah barang siap, kemudian pesanan diantar ke tujuan toko masing-masing;
    • Bahwa pada saat jatuh tempo pembayaran, Terdakwa sebagai sales freelance Kantor Rumah List Surabaya melakukan penagihan kepada 9 (sembilan) toko tersebut dan selanjutnya menerima pembayaran sebagai berikut:
      1. UD. Barokah tanggal 22 Oktober 2025 dengan nilai Rp. 9.460.000,-
      2. Toko Wijaya Mulya tanggal 08 Oktober 2025 dengan nilai Rp. 8.030.000,-
      3. Toko Bagus Ponorogo tanggal 30 Oktober 2025 dengan nilai Rp. 2.500.000,-
      4. Anas Sidoarjo tanggal 05 September 2025 dengan nilai Rp. 8.670.000,-
      5. CV. Home Neo tanggal 05 November 2025 dengan  niali Rp. 16.800.000,-
      6. UD. Shanty Indah 2 tanggal 13 Oktober 2025 dengan nilai Rp. 5.000.000,- dan tanggal 10 November 2025 dengan nilai Rp. 2.000.000,-
      7. Bukti pembayaran transfer ke rekening Terdakwa dengan nilai Rp. 5.000.000,-
      8. Bukti pembayaran transfer ke rekening Terdakwa dengan nilai Rp. 15.000.000,-
    • Bahwa selanjutnya uang hasil penagihan Terdakwa sebagai sales freelance Kantor Rumah List Surabaya yang seharusnya Terdakwa serahkan kepada Saksi AGUS ENDRIAWAN, akan tetapi tanpa seijin dan sepegetahuan Saksi AGUS ENDRIAWAN, tidak diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi AGUS ENDRIAWAN namun Terdakwa pergunakan untuk keperluan Terdakwa sehari-hari;
    • Bahwa uang hasil penagihan terhadap penjualan barang milik Kantor Rumah List Surabaya tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari sehingga perbuatan Terdakwa yang karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah, memiliki dengan melawan hak suatu barang tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan mengakibatkan kerugian materiil Saksi AGUS ENDRIAWAN senilai Rp. 62.460.000,- (enam puluh dua juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 488 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa ACHMAD YUNUS bin MANU MUSTOFA (alm) pada rentang waktu sejak tanggal 05 September 2025 hingga tanggal 05 November 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan September 2025 hingga bulan November 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kantor Rumah List Surabaya yang terletak di Jln. Simo Tambaan Sekolahan No. 05, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bermula pada waktu yang tidak dapat diingat kembali sekitar bulan September tahun 2025, Terdakwa sebagai sales freelance bekerjasama dengan Saksi AGUS ENDRIAWAN untuk menawarkan dan menjual barang barang milik Kantor Rumah List Surabaya yaitu berupa lis keramik dengan pembagian 50% keuntungan dari hasil penjualan. Adapun prosedur penawaran hingga pembayaran adalah sebagai berikut:
      1. Sales menawarkan barang milik Rumah List Surabaya kepada calon pembeli (costumer);
      2. Sales melaporkan barang yang dipesan oleh costumer kepada petugas Admin;
      3. Admin menyiapkan barang yang dipesan;
      4. Admin menyiapkan surat jalan untuk pengiriman;
      5. Barang yang siap kemudian akan dikirim kurang dari 2 s/d 3 hari;
      6. Barang diterima oleh costumer;
      7. Costumer melakukan pembayaran dengan tempo 2 bulan setelah barang diterima;
      8. Setelah jatuh tempo pembayaran, sales melakukan penagihan kepada costumer;
      9. Pembayaran diterima oleh  sales jika secara tunai dan apabila transfer langsung ke rekening kantor;
      10. Sales merekap pembayaran selama 1 (satu) minggu kemudian disetorkan kepada Saksi AGUS ENDRIAWAN selaku pemilik Rumah List Surabaya;
    • Bahwa selanjutnya Terdakwa sebagai sales freelance Kantor Rumah List Surabaya mendapat pesanan dari costumer, dengan rincian sebagai berikut:
      1. UD. Barokah Trenggalek dengan nilai Rp. 9.460.000,-
      2. Toko Wijaya Mulya Ponorogo dengan nilai Rp. 8.030.000,-
      3. Toko Bagus Ponorogo dengan nilai Rp. 2.500.000,-
      4. Toko Anas Sidoarjo dengan nilai Rp. 8.670.000,-
      5. CV. Home Neo Madiun dengan  niali Rp. 16.800.000,-
      6. UD. Shanty Indah 2 Jombang dengan nilai Rp. 5.000.000,- dan dengan nilai Rp. 2.000.000,-
      7. Toko Karunia Jaya Ngoro Mojokerto dengan nilai Rp. 2.000.000,-
      8. Toko Istana Keramik Warujayeng-Nganjuk dengan nilai Rp. 5.000.000,-
      9. Toko Mentari Magetan dengan nilai Rp. 3.000.000,-
    • Bahwa selanjutnya Terdakwa sebagai sales freelance Kantor Rumah List Surabaya menyampaikan pesanan 9 (sembilan) toko tersebut kepada Saksi ALIFIA WAHYU PURWANTI selaku Petugas Admin Kantor Rumah List Surabaya. Selanjutnya Saksi ALIFIA WAHYU PURWANTI membuat surat jalan serta menyiapkan barang pesanan terhadap 9 (sembilan) toko tersebut. Setelah barang siap, kemudian pesanan diantar ke tujuan toko masing-masing;
    • Bahwa pada saat jatuh tempo pembayaran, Terdakwa sebagai sales freelance Kantor Rumah List Surabaya melakukan penagihan kepada 9 (sembilan) toko tersebut dan selanjutnya menerima pembayaran sebagai berikut:
      1. UD. Barokah tanggal 22 Oktober 2025 dengan nilai Rp. 9.460.000,-
      2. Toko Wijaya Mulya tanggal 08 Oktober 2025 dengan nilai Rp. 8.030.000,-
      3. Toko Bagus Ponorogo tanggal 30 Oktober 2025 dengan nilai Rp. 2.500.000,-
      4. Anas Sidoarjo tanggal 05 September 2025 dengan nilai Rp. 8.670.000,-
      5. CV. Home Neo tanggal 05 November 2025 dengan  niali Rp. 16.800.000,-
      6. UD. Shanty Indah 2 tanggal 13 Oktober 2025 dengan nilai Rp. 5.000.000,- dan tanggal 10 November 2025 dengan nilai Rp. 2.000.000,-
      7. Bukti pembayaran transfer ke rekening Terdakwa dengan nilai Rp. 5.000.000,-
      8. Bukti pembayaran transfer ke rekening Terdakwa dengan nilai Rp. 15.000.000,-
    • Bahwa selanjutnya uang hasil penagihan Terdakwa sebagai sales freelance Kantor Rumah List Surabaya yang seharusnya Terdakwa serahkan kepada Saksi AGUS ENDRIAWAN, akan tetapi tanpa seijin dan sepegetahuan Saksi AGUS ENDRIAWAN, tidak diserahkan oleh Terdakwa kepada Saksi AGUS ENDRIAWAN namun Terdakwa pergunakan untuk keperluan Terdakwa sehari-hari;
    • Bahwa uang hasil penagihan terhadap penjualan barang milik Kantor Rumah List Surabaya tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari sehingga perbuatan Terdakwa memiliki dengan melawan hak suatu barang tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan mengakibatkan kerugian materiil Saksi AGUS ENDRIAWAN senilai Rp. 62.460.000,- (enam puluh dua juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).

 

--------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya