Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1657/Pid.B/2025/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH RORI YUAN MAHARDIKABIN IWAN YUNANTO MASDIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1657/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3897/M.5.10.3/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RORI YUAN MAHARDIKABIN IWAN YUNANTO MASDIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

                                                     No.Reg.Perkara : PDM -  4340 /Eku.2 / 07 / 2025

 

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                   :  RORI YUAN MAHARDIKA Bin IWAN YUNANTO MASDIONO

Tempat lahir                      :  Kediri

Umur/ tanggal lahir           :  30 tahun / 05 Juni 1995

Jenis kelamin                     :  Laki - laki

Kebangsaan                       :  Indonesia                

Tempat tinggal                 :   Jl. Jetis Wetan 19 Surabaya

A  g  a  m  a                       :  Islam

Pekerjaan                           :  Swasta    

Pendidikan                                    :  STM

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik          : Rutan, sejak tanggal 15 Mei 2025 sampai dengan tanggal 03 Juni 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 04 Juni 2025 sampai dengan tanggal 13 Juli 2025                                           
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 09 Juli 2025 sampai dengan tanggal 28 Juli 2025

 

  1. D a k w a a n :

 

PERTAMA :

 

------ Bahwa terdakwa RORI YUAN MAHARDIKA Bin IWAN YUNANTO MASDIONO pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu dalam bulan Mei di tahun 2025 bertempat di Jl. Jetis Wetan 19 Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian,  yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

 

------ Bahwa berawal laporan dari masyarakat jika di Jl. Margorejo Indah Surabaya ada seeorang yang judi online, kemudian petugas kepolisian dari Polsek Wonocolo bernama saksi FERI CITRA HP dan  saksi NURWIDI CAHYONO melakukan penyelidikan yang akhirnya melakukan penangkapan terhadp terdakwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 18.00 WIB bertempat di hotel Amaris Jl. Margorejo Indah Surabaya karena telah melakukan perjudian online dengan situs RAJASPORT.     

------ Bahwa perjudian online dengan situs RAJASPORT tersebut dilakukan terdakwa RORI YUAN MAHARDIKA Bin IWAN YUNANTO MASDIONO pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Jl. Jetis Wetan 19 Surabaya dengan cara awalnya dengan menggunakan hand phone merk OPPO Tipe A57, terdakwa membuka situs RAJASPORT dengan user name: roryyiee, paswod: arwontre1212. Untuk melakukan perjudian tersebut terdakwa harus Deposit terlebih dulu sebesar Rp. 68.000 (enam puluh delapan ribu rupiah) dengan transfer melalui DANA milik terdakwa dengan nomor rekening 081227585909 atas nama terdakwa sendiri. Terdakwa mengkirim melalui QRIS, setelah deposite baru terdakwa bisa memilih berbagai permainan judi online.

------ Bahwa kemudian di situs RAJASPORT tersebut memasang uang taruhan di gambar yang saya inginkan dengan jumlah taruhan Rp.400,-(empat ratus rupiah) untuk sekali spin, dan setelah di spin terdakwa mendapatkan skater maka terdakwa mendapatkan keberuntungan sesuai taruhan. Dan apabila terdakwa mendapatkan keberuntungan maka uang keberuntungan terdakwa tersebut masuk ke saldo aplikasi,dan apabila terdakwa kalah maka taruhan terdakwa yang ada di saldo menjadi berkurang. Dan hal tersebut terdakwa lakukan berulang -ulang.

 

------ Bahwa dalam perjudian online dengan situs RAJASPORT tersebut apabila terdakwa mendapat keberuntungan maka keberuntungan tersebut masuk ke saldo situs terdakwa dan untuk mengambil uangnya cari menu WIDRAW, dan terdakwa pernah pernah WIDRAW pada tanggal 10 mei 2025 sebesar Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis digunakan untuk deposite lagi.

 

------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perjudian online dengan situs RAJASPORT adalah untuk mendapatkan kemenangan.

    

------ Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian slot online tersebut tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.  

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 Ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No.1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

 

ATAU :

 

 

KEDUA :

 

------ Bahwa terdakwa RORI YUAN MAHARDIKA Bin IWAN YUNANTO MASDIONO pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu dalam bulan Mei di tahun 2025 bertempat di Jl. Jetis Wetan 19 Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjadikan turut serta pada permainan judi seperti pencaharian,  yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

 

------ Bahwa berawal laporan dari masyarakat jika di Jl. Margorejo Indah Surabaya ada seeorang yang judi online, kemudian petugas kepolisian dari Polsek Wonocolo bernama saksi FERI CITRA HP dan  saksi NURWIDI CAHYONO melakukan penyelidikan yang akhirnya melakukan penangkapan terhadp terdakwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 18.00 WIB bertempat di hotel Amaris Jl. Margorejo Indah Surabaya karena telah melakukan perjudian online dengan situs RAJASPORT.    

------ Bahwa perjudian online dengan situs RAJASPORT tersebut dilakukan terdakwa RORI YUAN MAHARDIKA Bin IWAN YUNANTO MASDIONO pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Jl. Jetis Wetan 19 Surabaya dengan cara awalnya dengan menggunakan hand phone merk OPPO Tipe A57, terdakwa membuka situs RAJASPORT dengan user name: roryyiee, paswod: arwontre1212. Untuk melakukan perjudian tersebut terdakwa harus Deposit terlebih dulu sebesar Rp. 68.000 (enam puluh delapan ribu rupiah) dengan transfer melalui DANA milik terdakwa dengan nomor rekening 081227585909 atas nama terdakwa sendiri. Terdakwa mengkirim melalui QRIS, setelah deposite baru terdakwa bisa memilih berbagai permainan judi online.

------ Bahwa kemudian di situs RAJASPORT tersebut memasang uang taruhan di gambar yang saya inginkan dengan jumlah taruhan Rp.400,-(empat ratus rupiah) untuk sekali spin, dan setelah di spin terdakwa mendapatkan skater maka terdakwa mendapatkan keberuntungan sesuai taruhan. Dan apabila terdakwa mendapatkan keberuntungan maka uang keberuntungan terdakwa tersebut masuk ke saldo aplikasi,dan apabila terdakwa kalah maka taruhan terdakwa yang ada di saldo menjadi berkurang. Dan hal tersebut terdakwa lakukan berulang -ulang.

 

------ Bahwa dalam perjudian online dengan situs RAJASPORT tersebut apabila terdakwa mendapat keberuntungan maka keberuntungan tersebut masuk ke saldo situs terdakwa dan untuk mengambil uangnya cari menu WIDRAW, dan terdakwa pernah pernah WIDRAW pada tanggal 10 mei 2025 sebesar Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis digunakan untuk deposite lagi.

 

------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perjudian online dengan situs RAJASPORT adalah untuk mendapatkan kemenangan.

    

------ Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian slot online tersebut tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.     

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke-3 KUHP.

 

 

 

ATAU :

 

 

 

KETIGA :

 

------ Bahwa terdakwa RORI YUAN MAHARDIKA Bin IWAN YUNANTO MASDIONO pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu dalam bulan Mei di tahun 2025 bertempat di Jl. Jetis Wetan 19 Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303,  yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :  

    

------ Bahwa berawal laporan dari masyarakat jika di Jl. Margorejo Indah Surabaya ada seeorang yang judi online, kemudian petugas kepolisian dari Polsek Wonocolo bernama saksi FERI CITRA HP dan  saksi NURWIDI CAHYONO melakukan penyelidikan yang akhirnya melakukan penangkapan terhadp terdakwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 18.00 WIB bertempat di hotel Amaris Jl. Margorejo Indah Surabaya karena telah melakukan perjudian online dengan situs RAJASPORT.    

------ Bahwa perjudian online dengan situs RAJASPORT tersebut dilakukan terdakwa RORI YUAN MAHARDIKA Bin IWAN YUNANTO MASDIONO pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Jl. Jetis Wetan 19 Surabaya dengan cara awalnya dengan menggunakan hand phone merk OPPO Tipe A57, terdakwa membuka situs RAJASPORT dengan user name: roryyiee, paswod: arwontre1212. Untuk melakukan perjudian tersebut terdakwa harus Deposit terlebih dulu sebesar Rp. 68.000 (enam puluh delapan ribu rupiah) dengan transfer melalui DANA milik terdakwa dengan nomor rekening 081227585909 atas nama terdakwa sendiri. Terdakwa mengkirim melalui QRIS, setelah deposite baru terdakwa bisa memilih berbagai permainan judi online.

------ Bahwa kemudian di situs RAJASPORT tersebut memasang uang taruhan di gambar yang saya inginkan dengan jumlah taruhan Rp.400,-(empat ratus rupiah) untuk sekali spin, dan setelah di spin terdakwa mendapatkan skater maka terdakwa mendapatkan keberuntungan sesuai taruhan. Dan apabila terdakwa mendapatkan keberuntungan maka uang keberuntungan terdakwa tersebut masuk ke saldo aplikasi,dan apabila terdakwa kalah maka taruhan terdakwa yang ada di saldo menjadi berkurang. Dan hal tersebut terdakwa lakukan berulang -ulang.

 

------ Bahwa dalam perjudian online dengan situs RAJASPORT tersebut apabila terdakwa mendapat keberuntungan maka keberuntungan tersebut masuk ke saldo situs terdakwa dan untuk mengambil uangnya cari menu WIDRAW, dan terdakwa pernah pernah WIDRAW pada tanggal 10 mei 2025 sebesar Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis digunakan untuk deposite lagi.

 

------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perjudian online dengan situs RAJASPORT adalah untuk mendapatkan kemenangan.

    

------ Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian slot online tersebut tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.        

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP                                                                                       

                                                   Surabaya,   17 Juli 2025

                                                  JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                                                         

                                                                    

                                              HASANUDDIN TANDILOLO, SH

                                    JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya