| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan PARA TERGUGAT dengan menerima uang PENGGUGAT untuk menjualkan tanah dan bangunan rumah yang tersebut pada posita angka 6, angka 7, dan angka 8 tersebut diatas adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT telah mengalami kerugian untuk membayar atas sebidang tanah dan bangunan rumah kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II yang tersebut pada potisa angka 6 diatas sebesar Rp.244.000.000.-, (dua ratus empat puluh empat juta rupiah).
- Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT telah mengalami kerugian untuk mengurus surat – surat tanah dan bangunan rumah serta pembayaran uang di PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK UNIT PACAR KELING (TURUT TERGUGAT I) yang tersebut pada posita angka 7, dan angka 8 diatas yang telah dipakai oleh TERGUGAT III, TERGUGAT IV sebesar Rp.146,738.000.-, (seratus empat puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
- Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT telah mengalami kerugian atas tanah dan bangunan rumah yang tidak dikontrakan atau disewakan kepada orang lain terhitung dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2026 sebesar Rp.180.000.000.-, (seratus delapan puluh juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II. untuk segera mengembalikan uang milik PENGGUGAT atas tindakan penipuan jual beli tanah dan bangunan rumah milik TERGUGAT I, TERGUGAT II Sebesar Rp.244.000.000.-, (dua ratus empat puluh empat juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT III, TERGUGAT IV untuk segera mengembalikan uang milik PENGGUGAT yang telah dikeluarkan untuk mengurus surat – surat tanah dan bangunan rumah dan membayar uang di PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK UNIT PACAR KELING (TURUT TERGUGAT I) yang telah pakai oleh TERGUGAT III, TERGUGAT IV sebesar Rp.146,738.000.-, (seratus empat puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk segera membayar atas kerugian PENGGUGAT yang tidak memberikan kontrakan atau sewa rumah kepada orang lain terhitung dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2026 sebesar Rp.180.000.000.-, (seratus delapan puluh juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk segera membayar kerugian immateriil karena PENGGUGAT merasa di permalukan dan membuat PENGGUGAT tidak tentram selama ini diperhitungkan sebesar Rp.500.000.000.-, (lima ratus juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.25.000.000.-, (dua puluh lima juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Conservatoir Beslang yang telah diletakan dalam perkara ini.
- Menyatakan hokum putusan ini dapat dilaksan akan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun PARA TERGUGAT mengajukan Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan kembali atau upaya hukum yang lain.
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. ATAU jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum (Ex Aequo Et Bono)
|