Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2080/Pid.Sus/2025/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH SUPRIYANTO ALIAS SUPRI bin SUKANDAR Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 2080/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 5049 / M.5.10.3 / Eku.2 / 09 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYANTO ALIAS SUPRI bin SUKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------Bahwa terdakwa Supriyanto alias Supri bin Sukandar pada Kamis  tanggal 17 Juli  2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Juli  2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat  di Warung kopi Jalan Anjasmoro Kecamatan Sawahan Kota Surabaya  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan  dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian “  perbuatan  dilakukan oleh terdakwa dengan cara cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jum’at  tanggal  25 Juli  2025  saksi Natanael Varian Dana Saputra , S. Kom saksi Hafid Firmasnya, T, SH dan saksi Habibullah Atthawabin  anggota Reskrim Polresatabes Surabaya  mendapat informasi ketika melakukan Oprasi Siber mendapat informasi tersebut kemudian   saksi Natanael Varian Dana Saputra , S. Kom saksi Hafid Firmasnya, T, SH dan saksi Habibullah Atthawabin  beserta Tim melakukan Lidik di Warung kopi Jalan Anjasmoro Kecamatan Sawahan Kota Surabaya  dan pada saat itu melihat terdakwa sedang main Hand Phone merk Samsung type Galaxy  A50 warna biru  lalu sekira pukul 13.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan pengecekkan terhadap Hand Phone milik terdakwa ditemukan  historis permainan judi Online  jenis slot dengan game Mayong Ways  
  • Bahwa terdakwa pada Kamis  tanggal 17 Juli  2025 di Warung kopi Jalan Anjasmoro Kecamatan Sawahan Kota Surabaya   bermain judi  Online  jenis slot dengan game PG Soft Mayong Ways   menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana Hand Phone merk Samsung type Galaxy  A50 warna biru   yang akan dipakai dalam permainan judi online jenis slot dengan game PG Soft Mayong Ways  , selanjutya terdakwa  membuka Website  aplikasi judi Onlene bernama GO WIN dan memasukkan akun yang sudah terdaftar dengan usename 08579055555  dengan menggunakan password  Ronggolawe99  lalu terdakwa Login  dengan menggunakan  uang sebagai taruhannya menggunakan Qrismelalui reke  di Hand Phone milik terdakwa dengan deposit  sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)  sampai Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa deposit sebesar Rp.325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) ke rekening My BCA   ke rekening Bandar atas nama SHERLYN GAMESTORE NOVAPLA Selanjutnya terdakwa masuk memilih ruang game slot  Mayong Ways   lalu   memasang taruhan  permainan sesuai  yang diinginkan terdakwa  yaitu Rp. 200 (dua ratus rupiah)   sampai dengan Rp. 1000 (seribu rupiah)   setiap kali putar dan  terdakwa bermain  judi online Slot  Mayong Ways  dengan cara : memilih nominal taruhan terlebih dahulu  lalu terdakwa menekan gambar putar atau spin  yang berada ditengah,  dan dikatakan menang jika gambar yang sama  dan mendapat scater  dan dikatakan kalah jika tidak muncul gambar  yang sama  dan tidak mendapat scater  dan untuk kemenangan  pecahan  dari perkalian  dan terdakwa pernah menarik (withdraw )  dengan kisaran sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)  sampai dengan Rp. 2.500.000 (dua jutajuta rupiah)  dan terdakwa   bermain judi online sejak pertengan tahun 2024   .
  • Bahwa terdakwa dalam permainan judi online tidak mempunyai keahlian khusus hnayak bersifat untung-untungan  dan tidak ijin dari yang berwenang

       ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) jo. pasal 45 ayat (3)  UU.No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU. No. 11 tahun 2008 tentang ITE.  ------

       Atau

       Kedua

       --------Bahwa terdakwaSupriyanto alias Supri bin Sukandar pada Kamis  tanggal 17 Juli  2025 sekira pukul -------Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Juli  2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat  di Warung kopi Jalan Anjasmoro Kecamatan Sawahan Kota Surabaya  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 “  perbuatan  dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jum’at  tanggal  25 Juli  2025  saksi Natanael Varian Dana Saputra , S. Kom saksi Hafid Firmasnya, T, SH dan saksi Habibullah Atthawabin  anggota Reskrim Polresatabes Surabaya  mendapat informasi ketika melakukan Oprasi Siber mendapat informasi tersebut kemudian   saksi Natanael Varian Dana Saputra , S. Kom saksi Hafid Firmasnya, T, SH dan saksi Habibullah Atthawabin  beserta Tim melakukan Lidik di Warung kopi Jalan Anjasmoro Kecamatan Sawahan Kota Surabaya  dan pada saat itu melihat terdakwa sedang main Hand Phone merk Samsung type Galaxy  A50 warna biru  lalu sekira pukul 13.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan pengecekkan terhadap Hand Phone milik terdakwa ditemukan  historis permainan judi Online  jenis slot dengan game Mayong Ways 
  • Bahwa terdakwa pada Kamis  tanggal 17 Juli  2025 sekira pukul----  di Warung kopi Jalan Anjasmoro Kecamatan Sawahan Kota Surabaya   bermain judi  Online  jenis slot dengan game PG Soft Mayong Ways   menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana Hand Phone merk Samsung type Galaxy  A50 warna biru   yang akan dipakai dalam permainan judi online jenis slot dengan game PG Soft Mayong Ways  , selanjutya terdakwa  membuka Website  aplikasi judi Onlene bernama GO WIN dan memasukkan akun yang sudah terdaftar dengan usename 08579055555  dengan menggunakan password  Ronggolawe99  lalu terdakwa Login  dengan menggunakan  uang sebagai taruhannya menggunakan Qrismelalui reke  di Hand Phone milik terdakwa dengan deposit  sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)  sampai Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa deposit sebesar Rp.325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) ke rekening My BCA   ke rekening Bandar atas nama SHERLYN GAMESTORE NOVAPLA Selanjutnya terdakwa masuk memilih ruang game slot  Mayong Ways   lalu   memasang taruhan  permainan sesuai  yang diinginkan terdakwa  yaitu Rp. 200 (dua ratus rupiah)   sampai dengan Rp. 1000 (seribu rupiah)   setiap kali putar dan  terdakwa bermain  judi online Slot  Mayong Ways  dengan cara : memilih nominal taruhan terlebih dahulu  lalu terdakwa menekan gambar putar atau spin  yang berada ditengah,  dan dikatakan menang jika gambar yang sama  dan mendapat scater  dan dikatakan kalah jika tidak muncul gambar  yang sama  dan tidak mendapat scater  dan untuk kemenangan  pecahan  dari perkalian  dan terdakwa pernah menarik (withdraw )  dengan kisaran sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)  sampai dengan Rp. 2.500.000 (dua jutajuta rupiah)  dan terdakwa   bermain judi online sejak pertengan tahun 2024   .
  • Bahwa terdakwa dalam permainan judi online tidak mempunyai keahlian khusus hanyak bersifat untung-untungan  dan tidak ijin dari yang berwenang

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke - 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya