Dakwaan |
Pertama
--------Bahwa terdakwa Supriyanto alias Supri bin Sukandar pada Kamis tanggal 17 Juli 2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Juli 2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat di Warung kopi Jalan Anjasmoro Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian “ perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 saksi Natanael Varian Dana Saputra , S. Kom saksi Hafid Firmasnya, T, SH dan saksi Habibullah Atthawabin anggota Reskrim Polresatabes Surabaya mendapat informasi ketika melakukan Oprasi Siber mendapat informasi tersebut kemudian saksi Natanael Varian Dana Saputra , S. Kom saksi Hafid Firmasnya, T, SH dan saksi Habibullah Atthawabin beserta Tim melakukan Lidik di Warung kopi Jalan Anjasmoro Kecamatan Sawahan Kota Surabaya dan pada saat itu melihat terdakwa sedang main Hand Phone merk Samsung type Galaxy A50 warna biru lalu sekira pukul 13.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan pengecekkan terhadap Hand Phone milik terdakwa ditemukan historis permainan judi Online jenis slot dengan game Mayong Ways
- Bahwa terdakwa pada Kamis tanggal 17 Juli 2025 di Warung kopi Jalan Anjasmoro Kecamatan Sawahan Kota Surabaya bermain judi Online jenis slot dengan game PG Soft Mayong Ways menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana Hand Phone merk Samsung type Galaxy A50 warna biru yang akan dipakai dalam permainan judi online jenis slot dengan game PG Soft Mayong Ways , selanjutya terdakwa membuka Website aplikasi judi Onlene bernama GO WIN dan memasukkan akun yang sudah terdaftar dengan usename 08579055555 dengan menggunakan password Ronggolawe99 lalu terdakwa Login dengan menggunakan uang sebagai taruhannya menggunakan Qrismelalui reke di Hand Phone milik terdakwa dengan deposit sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sampai Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa deposit sebesar Rp.325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) ke rekening My BCA ke rekening Bandar atas nama SHERLYN GAMESTORE NOVAPLA Selanjutnya terdakwa masuk memilih ruang game slot Mayong Ways lalu memasang taruhan permainan sesuai yang diinginkan terdakwa yaitu Rp. 200 (dua ratus rupiah) sampai dengan Rp. 1000 (seribu rupiah) setiap kali putar dan terdakwa bermain judi online Slot Mayong Ways dengan cara : memilih nominal taruhan terlebih dahulu lalu terdakwa menekan gambar putar atau spin yang berada ditengah, dan dikatakan menang jika gambar yang sama dan mendapat scater dan dikatakan kalah jika tidak muncul gambar yang sama dan tidak mendapat scater dan untuk kemenangan pecahan dari perkalian dan terdakwa pernah menarik (withdraw ) dengan kisaran sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000 (dua jutajuta rupiah) dan terdakwa bermain judi online sejak pertengan tahun 2024 .
- Bahwa terdakwa dalam permainan judi online tidak mempunyai keahlian khusus hnayak bersifat untung-untungan dan tidak ijin dari yang berwenang
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) jo. pasal 45 ayat (3) UU.No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU. No. 11 tahun 2008 tentang ITE. ------
Atau
Kedua
--------Bahwa terdakwaSupriyanto alias Supri bin Sukandar pada Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul -------Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan Juli 2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat di Warung kopi Jalan Anjasmoro Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 “ perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 saksi Natanael Varian Dana Saputra , S. Kom saksi Hafid Firmasnya, T, SH dan saksi Habibullah Atthawabin anggota Reskrim Polresatabes Surabaya mendapat informasi ketika melakukan Oprasi Siber mendapat informasi tersebut kemudian saksi Natanael Varian Dana Saputra , S. Kom saksi Hafid Firmasnya, T, SH dan saksi Habibullah Atthawabin beserta Tim melakukan Lidik di Warung kopi Jalan Anjasmoro Kecamatan Sawahan Kota Surabaya dan pada saat itu melihat terdakwa sedang main Hand Phone merk Samsung type Galaxy A50 warna biru lalu sekira pukul 13.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan pengecekkan terhadap Hand Phone milik terdakwa ditemukan historis permainan judi Online jenis slot dengan game Mayong Ways
- Bahwa terdakwa pada Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul---- di Warung kopi Jalan Anjasmoro Kecamatan Sawahan Kota Surabaya bermain judi Online jenis slot dengan game PG Soft Mayong Ways menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana Hand Phone merk Samsung type Galaxy A50 warna biru yang akan dipakai dalam permainan judi online jenis slot dengan game PG Soft Mayong Ways , selanjutya terdakwa membuka Website aplikasi judi Onlene bernama GO WIN dan memasukkan akun yang sudah terdaftar dengan usename 08579055555 dengan menggunakan password Ronggolawe99 lalu terdakwa Login dengan menggunakan uang sebagai taruhannya menggunakan Qrismelalui reke di Hand Phone milik terdakwa dengan deposit sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sampai Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa deposit sebesar Rp.325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) ke rekening My BCA ke rekening Bandar atas nama SHERLYN GAMESTORE NOVAPLA Selanjutnya terdakwa masuk memilih ruang game slot Mayong Ways lalu memasang taruhan permainan sesuai yang diinginkan terdakwa yaitu Rp. 200 (dua ratus rupiah) sampai dengan Rp. 1000 (seribu rupiah) setiap kali putar dan terdakwa bermain judi online Slot Mayong Ways dengan cara : memilih nominal taruhan terlebih dahulu lalu terdakwa menekan gambar putar atau spin yang berada ditengah, dan dikatakan menang jika gambar yang sama dan mendapat scater dan dikatakan kalah jika tidak muncul gambar yang sama dan tidak mendapat scater dan untuk kemenangan pecahan dari perkalian dan terdakwa pernah menarik (withdraw ) dengan kisaran sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000 (dua jutajuta rupiah) dan terdakwa bermain judi online sejak pertengan tahun 2024 .
- Bahwa terdakwa dalam permainan judi online tidak mempunyai keahlian khusus hanyak bersifat untung-untungan dan tidak ijin dari yang berwenang
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke - 1 KUHP |