Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1816/Pid.B/2025/PN Sby | SISKA CHRISTINA, S.H., M.H | YUDHA NANGGALA PUTRA Bin GUNTUR HERWAN JAYA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 1816/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2943/M.5.10.3/Eoh.2/ 05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan : Bahwa ia Terdakwa YUDHA NANGGALA PUTRA Bin GUNTUR HERWANJAYA pada hari tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Desember 2023 sampai dengan tanggal bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2023 s/d 2024 bertempat di CV. VAPOR PRO yang terletak di Jl.Klampis Jaya No.25 C Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa bekerja di CV. VAPOR PRO yang bergerak dibidang usaha penjualan rokok elektrik terletak di Jl. Klampis Jaya No.25 C Kota Surabaya sejak bulan Juni 2016 dibagian Kepala Admin Online. Bahwa Terdakwa menerima gaji sebesar Rp.2.800.000,- (Dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan bonus insentif sesuai target penjualan antara Rp.250.000,- sampai Rp.500.000,-. Bahwa tugas Terdakwa adalah menerima orderan secara online melalui aplikasi WhatsApp nomor Admin CV.VAPOR PRO, mengecek persediaan barang yang akan dijula secara online, melakukan stok opname secara rutin, memastikan pembayaran dari para pembeli sudah masuk kerekening perusahaan, membuat invoice penjualan dan menyiapkan barang yang akan dikirim ke pembeli; Bahwa prosedur pemesanan di CV.VAPOR PRO dengan cara Kepala Admin menerima pesanan melalui aplikasi WhatsApp di nomor admin CV.VAPOR PRO lalu melakukan pengecekan barang yang dipesan ada atau tidak kemudian jika barang tersedia si pembeli mentransfer uang ke rekening Bank BCA An. Arnold Pratama Halim nomor 5075-7022-88 atau bisa dilakukan secara tunai dan non tunai melalui QR dan juga bisa melalui debit setelah itu dicek terlebih dahulu apakah uang pembeli telah ditransfer atau tidak lalu jika uang sudah masuk maka Kepala Admin membuat invoice penjualan sesuai nama pembeli kemudian barang dikirim ke alamat pembeli selanjutnya invoice penjualan dikirim ke kantor CV.VAPOR PRO yang terletak di Royal Residence B5 nomor 20 Kota Surabaya; Bahwa sekitar bulan Juni 2024 saksi Arnold Pratama Halim selaku pemilik CV.VAPOR PRO meminta saksi Kwantoro Wijaya selaku supervisor melakukan pengecekan invoice lalu saksi Kwantoro Wijaya meinta kepada Terdakwa untuk mengirim invoice penjualan namun Terdakwa hanya mengirimkan invoice penjualan bulan Januari 2024 sampai bulan Mei 2024 lalu pada saat dilakukan pengecekan direkening BCA An. Arnold Pratama Halim tidak ada uang pembelian yang masuk kemudian saksi Kwantoro Wijaya menanyakan kepada Terdakwa mengenai uang penjualan yang tidak disetorkan lalu Terdakwa mengakui jika uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa selanjutnya pada tanggal 4 Juli 2024 dilakukan audit internal ditemukan uang yang tidak disetorkan oleh Terdakwa kepada CV.VAPOR PRO sebesar Rp.132.401.000,- (Seratus tiga puluh dua juta empat ratus satu ribu rupiah) terhadap 411 barang yang telah keluar dari Gudang; Akibat perbuatan Terdakwa, CV.VAPOR PRO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.132.401.000,- (Seratus tiga puluh dua juta empat ratus satu ribu rupiah) atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |