| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 81/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby | 1.Suci Romadhona 2.Heri Siswanto |
2.Novita Senja Kartika sari 3.Siwi Putri Purnamasari |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Sep. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | |||||||||
| Nomor Perkara | 81/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 21 Agu. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Para Termohon PKPU untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Termohon PKPU, yaitu NOVITA SENJA KARTIKA SARI dan SIWI PUTRI PURNAMASARI, berada dalam keadaan PKPU Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan; 3. Menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Termohon PKPU; 4. Menunjuk dan Mengangkat Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah
5. Menetapkan imbalan jasa bagi Pengurus yang besarnya ditentukan kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6.. Membebankan biaya perkara kepada Para Termohon PKPU.
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
