Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
987/Pdt.G/2026/PN Sby PT. Sentratek Metalindo PT. Artha Nugraha Tunggal Utama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 987/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Sentratek Metalindo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kukuh Agus Kurniawan,S.H.,M.H.PT. Sentratek Metalindo
Tergugat
NoNama
1PT. Artha Nugraha Tunggal Utama
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 785.287.712,- (tujuh ratus delapan puluh lima juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus dua belas Rupiah)  kepada PENGGUGAT secara langsung dan seketika;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT per harinya sejak putusan pada tingkat pertama atas perkara ini dibacakan sampai Tergugat melaksanakan seluruh isi putusan ini;
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan, bantahan, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak