Dakwaan |
Bahwa, Terdakwa BURHANUDIN Bin ACHMAD GHUFRON, pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekitar pukul 00.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di depan Musholla Al-Amanah Jalan Nyamplungan Asem Gang 02, Ampel, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan suatu tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekitar pukul 00.10 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di depan Musholla Al-Amanah Jalan Nyamplungan Asem Gang 02, Ampel, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Terdakwa duduk duduk di teras Musholla Al-Amanah sembari melihat situasi dan kondisi sekitar dalam keadaan sepi, setelah situasi dan kondisi sekitar Musholla Al-Amanah sepi, Terdakwa pulang ke rumah untuk mengambil obeng. Kemudian Terdakwa kembali lagi ke Musholah Al-Amanah dan langsung membuka kotak amal yang menempel di tiang listrik yang berada di depan Musholla Al-Amanah dengan menggunakan alat obeng, setelah kotak amal terbuka lalu Terdakwa mengambil uang yang terdapat dalam kotak amal tersebut dengan tangan kanannya, Terdakwa langsung memasukkan uang tersebut ke dalam kantong plastik selanjutnya uang tersebut Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil uang yang berada di dalam kotak amal Musholla Al-Amanah digunakan untuk membeli Jaket warna Biru seharga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu), kaos warna hitam seharga Rp. 55.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan baju koko lengan panjang warna hijau muda seharga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dan juga kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Musholla Al-Amanah dalam hal ini yang diwakili Saksi RUDY HERMANSYAH selaku Wakil Ta’mir Musholla Al-Amanah mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa dalam mengambil uang yang berada di kotak amal Musholla Al-Amanah tidak ada izin dari pemiliknya.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |