| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM – 7498 / M.5.10 / Eoh.2 / 12 / 2025
- Identitas terdakwa :
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur / Tanggal lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan / Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
FIRMAN ARDI SUYANTO Bin IMAM KAPSIADI.
Surabaya.
29 tahun / 11 Januari 1998.
Laki-laki.
Indonesia.
Jl. Srengganan Dalam I / 22, RT. 03, RW. 07, Kel. Sidodadi, Kec. Simokerto, Kota Surabaya ;
Islam.
Tidak Bekerja.
SMA (Paket C).
|
- Penahanan :
Terdakwa di tahan di RUTAN :
- Penyidik sejak tanggal 20 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 08 November 2025.
- Penyidik Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 November 2025 sampai dengan tanggal 18 Desember 2025.
- Penuntut Umum sejak tanggal 18 Desember 2025 sampai dengan tanggal 06 Januari 2026.
- Perpanjangan KPN sejak tanggal 07 Januari 2026 sampai dengan tanggal 05 Februari 2026.
- Dakwaan :
PERTAMA :
------------Bahwa terdakwa FIRMAN ARDI SUYANTO Bin IMAM KAPSIADI pada hari Minggu, tanggal 19 Oktober 2025 sekira jam 14.30 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Bronggalan Sawah 6 / 105, RT. 01, RW. 09 Kel. Pacar Kembang Kec. Tambaksari Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara diantaranya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi korban RAFIF ABDAD AHSANA memarkir sepeda motor miliknya Honda Beat warna merah No. Pol. : L 6595 LV, tahun 2014, No. Rangka : MH1JFM218EK359019, No. Mesin : JFM2E1358563 di depan rumah Jalan Bronggalan Sawah 6 / 105, RT. 01, RW. 09 Kel. Pacar Kembang Kec. Tambaksari Kota Surabaya, saat itu kunci kontaknya lupa saksi korban cabut sehingga masih tertancap di sepeda motornya, kemudian terdakwa datang duduk diatas sepeda motor saksi korban lalu mengambil kunci kontaknya yang masih menancap tersebut tanpa seijin saksi korban, kemudian saksi korban datang namun terdakwa melarikan diri sambil membawa kunci kontak sepeda motor tersebut ;
- Bahwa kemudian saksi korban mengambil kunci seref (cadangan) dan menancapkannya disepeda motornya, kemudian terdakwa datang lagi ke sepeda motor tersebut lalu mengontak kunci sepeda motor dalam keadaan hidup dengan maksud mengambil sepeda motor tersebut tanpa seijin pemiliknya dengan tujuan akan terdakwa jual untuk keperluan sehari-hari, namun pada saat akan distarter perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Moch. Umar Sadeli sehingga kemudian saksi Moch. Umar Sadeli mengamankan terdakwa, dan ketika terdakwa dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor milik saksi korban yang telah diambil terdakwa sebelumnya ;
- Bahwa nilai atau harga Sepeda Motor Honda Beat warna merah No. Pol. : L 6595 LV No. Mesin : JFM2E1358563 dan No. Rangka : MH1JFM218EK359019 milik saksi korban RAFIF ABDAD AHSANA yang diambil terdakwa tanpa seijin pemiliknya tersebut sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------
ATAU
KEDUA :
------------Bahwa terdakwa FIRMAN ARDI SUYANTO Bin IMAM KAPSIADI pada hari Minggu, tanggal 19 Oktober 2025 sekira jam 14.30 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Bronggalan Sawah 6 / 105, RT. 01, RW. 09 Kel. Pacar Kembang Kec. Tambaksari Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat untuk pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara diantaranya sebagai berikut : --------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi korban RAFIF ABDAD AHSANA memarkir sepeda motor miliknya Honda Beat warna merah No. Pol. : L 6595 LV, tahun 2014, No. Rangka : MH1JFM218EK359019, No. Mesin : JFM2E1358563 di depan rumah Jalan Bronggalan Sawah 6 / 105, RT. 01, RW. 09 Kel. Pacar Kembang Kec. Tambaksari Kota Surabaya, saat itu kunci kontaknya lupa saksi korban cabut sehingga masih tertancap di sepeda motornya, kemudian terdakwa datang duduk diatas sepeda motor saksi korban lalu mengambil kunci kontaknya yang masih menancap tersebut tanpa seijin saksi korban, kemudian saksi korban datang namun terdakwa melarikan diri sambil membawa kunci kontak sepeda motor tersebut ;
- Bahwa kemudian saksi korban mengambil kunci seref (cadangan) dan menancapkannya disepeda motornya, kemudian terdakwa datang lagi ke sepeda motor tersebut lalu mengontak kunci sepeda motor dalam keadaan hidup dengan maksud mengambil sepeda motor tersebut tanpa seijin pemiliknya dengan tujuan akan terdakwa jual untuk keperluan sehari-hari, namun pada saat akan distarter perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Moch. Umar Sadeli sehingga kemudian saksi Moch. Umar Sadeli mengamankan terdakwa, dan ketika terdakwa dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor milik saksi korban yang telah diambil terdakwa sebelumnya ;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil Sepeda Motor Honda Beat warna merah No. Pol. : L 6595 LV No. Mesin : JFM2E1358563 dan No. Rangka : MH1JFM218EK359019 milik saksi korban RAFIF ABDAD AHSANA tanpa seijin pemiliknya tersebut belum selesai, karena aksinya ketika terdakwa hendak menstarter sepeda motor tersebut diketahui oleh orang lain yaitu saksi Moch. Umar Sadeli, lalu terdakwa berhasil diamankan, sehingga belum selesainya pelaksanaan perbuatan terdakwa tersebut bukan karena kehendaknya terdakwa sendiri ;
- Bahwa nilai atau harga Sepeda Motor Honda Beat warna merah No. Pol. : L 6595 LV No. Mesin : JFM2E1358563 dan No. Rangka : MH1JFM218EK359019 milik saksi korban RAFIF ABDAD AHSANA yang hendak diambil terdakwa tanpa seijin pemiliknya tersebut sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum PIdana. --------
|
Surabaya, 05 Januari 2026
Penuntut Umum
Wanto Hariyono, S.H.
Jaksa Madya NIP. 19791210 200501 1 009
|
|