Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1623/Pid.B/2025/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H ISABELLA ANGELLIA YOHANES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 1623/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B/4420/M.5.43/Enz.1/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISABELLA ANGELLIA YOHANES[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa ia Terdakwa ISABELLA ANGELLIA YOHANES, pada tanggal 03 Juni 2020, atau pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dalam rentang waktu tahun 2020, bertempat di KCU Bank BCA Darmo Jalan Raya Darmo Nomor 5 Surabaya,  atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara, “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar atau tidak dipalsu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa Saksi Conny Susanna merupakan istri dari Alm. Boenawan (berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 3578-KM-14092020-0330 tanggal 10 Agustus 2020) sebagai pemilik dari UD. Pelangi Industri. Bermula pada waktu yang tidak dapat diingat lagi, Terdakwa bekerja di UD. Pelangi Industri sebagai karyawan dari Alm. Boenawan yang ditempatkan pada bagian administrasi dengan tugas dan tanggungjawab melakukan input data keluar masuk uang dan barang perusahaan, pengeluaran uang untuk rumah tangga, mengurus barang inventaris kantor, belanja rumah tangga termasuk kepengurusan di bank dan kantor pajak. Namun, pada tahun 2018, UD. Pelangi Industri sudah tidak lagi beroperasi dikarenakan keuangan perusahaan sedang bermasalah.
  • Bahwa selanjutnya, ketika UD. Pelangi Industri sudah tidak beroperasi, Alm. Boenawan meninggal dunia hingga terbit Akta Keterangan Hak Waris yang ditandatangani oleh Notaris Ariyani, di mana di dalam akta tersebut disebutkan jika ahli waris dari Alm. Boenawan adalah Saksi Conny Susanna (istri Alm.Boenawan), Sdri. Juliawati (anak kandung Alm. Boenawan), Sdr. Budi Cahyadi (anak kandung Alm. Boenawan) dan Saksi Chendra Cahyadi (anak kandung Alm. Boenawan). Pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira tahun 2021, Saksi Conny Susanna dan Saksi Chendra Cahyadi pergi ke KCU Bank BCA Darmo Jalan Raya Darmo Nomor 5 Surabaya untuk menarik uang yang ada di ATM milik dari Alm. Boenawan namun tidak bisa dicairkan dikarenakan kartu ATM diblokir. Selanjutnya, Saksi Chendra Cahyadi datang ke KCU Bank BCA Darmo Jalan Raya Darmo Nomor 5 Surabaya untuk meminta mutasi rekening koran 0883053459 atas nama BOENAWAN dan diketahui jika pada tanggal 03 Juni 2020, terdapat transaksi pengeluaran uang dari Nomor Rekening 0883053459 melalui warkat Nomor: EG035985 sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) atas nama BOENAWAN yang kemudian dilakukan pengecekan oleh Saksi Conny dan Saksi Chendra Cahyadi jika tanda tangan Alm. Boenawan tidak sesuai serta terdapat stempel perusahaan yang sudah tidak beroperasional lagi. Selanjutnya, Saksi Conny Susanna dan Saksi Chendra Cahyadi menemui Terdakwa untuk menanyakan perihal penarikan uang tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 03 Juni 2020, Terdakwa dengan sengaja memalsukan surat dalam bentuk cek dengan menuliskan nominal jumlah yang akan dicairkan pada cek serta menandatangani cek atas nama Alm. Boenawan tersebut dan membubuhkan stempel UD. Pelangi Industri yang padahal Terdakwa sedari awal mengetahui jika UD. Pelangi Industri sudah tidak beroperasional lagi. Sehingga, atas seluruh tulisan yang dibuat oleh Terdakwa tersebut menimbulkan hak yaitu Terdakwa dapat mencairkan uang sejumlah Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang berasal dari Nomor Rekening 0883053459 atas nama BOENAWAN.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor Lab: 6770/DTF/2024 pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen berupa 1 (satu) lembar cek dari Bank BCA KCU Darmo Surabaya 014-0834 bermaterei teraan Rp.3000,- (tiga ribu rupiah), Cek Nomor: EG035985 yang dibuat tanggal 3 Juni 2020, atas penyerahan cek ini bayarlah cash atau pembawa*), uang sejumlah rupiah (dalam huruf) Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
  • Halaman pertama ditandatangani oleh:

Diduga atas nama Boenawan, dengan dibubuhi cap stempel “Pelangi Industry Waru Sidoarjo (Jatim) Pelangi”

  • Terdapat tiga tanda tangan tanpa nama

KESIMPULAN:

Tanda tangan bukti (QT) diduga atas nama Boenawan yang terdapat pada dokumen bukti nomor 085/DTF/2024 adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding (KT) atas nama Boenawan.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Conny Susanna yang merupakan ahli waris dari Alm. Boenawan mengalami kerugian sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA:

----- Bahwa ia Terdakwa ISABELLA ANGELLIA YOHANES, pada tanggal 03 Juni 2020, atau pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juni tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dalam rentang waktu tahun 2020, bertempat di KCU Bank BCA Darmo Jalan Raya Darmo Nomor 5 Surabaya,  atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------

  • Bahwa Saksi Conny Susanna merupakan istri dari Alm. Boenawan (berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 3578-KM-14092020-0330 tanggal 10 Agustus 2020) sebagai pemilik dari UD. Pelangi Industri. Bermula pada waktu yang tidak dapat diingat lagi, Terdakwa bekerja di UD. Pelangi Industri sebagai karyawan dari Alm. Boenawan yang ditempatkan pada bagian administrasi dengan tugas dan tanggungjawab melakukan input data keluar masuk uang dan barang perusahaan, pengeluaran uang untuk rumah tangga, mengurus barang inventaris kantor, belanja rumah tangga termasuk kepengurusan di bank dan kantor pajak. Namun, pada tahun 2018, UD. Pelangi Industri sudah tidak lagi beroperasi dikarenakan keuangan perusahaan sedang bermasalah.
  • Bahwa selanjutnya, ketika Alm. Boenawan sudah meninggal dunia kemudian terbit Akta Keterangan Hak Waris yang ditandatangani oleh Notaris Ariyani, di mana di dalam akta tersebut disebutkan jika ahli waris dari Alm. Boenawan adalah Saksi Conny Susanna, Sdri. Juliawati (anak kandung Alm. Boenawan), Sdr. Budi Cahyadi (anak kandung Alm. Boenawan) dan Saksi Chendra Cahyadi (anak kandung Alm. Boenawan). Pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira tahun 2021, Saksi Conny Susanna dan Saksi Chendra Cahyadi pergi ke KCU Bank BCA Darmo Jalan Raya Darmo Nomor 5 Surabaya untuk menarik uang yang ada di ATM milik dari Alm. Boenawan namun tidak bisa dicairkan dikarenakan kartu ATM diblokir. Selanjutnya, Saksi Chendra Cahyadi datang ke KCU Bank BCA Darmo Jalan Raya Darmo Nomor 5 Surabaya untuk meminta mutasi rekening koran 0883053459 atas nama BOENAWAN dan diketahui jika pada tanggal 03 Juni 2020, terdapat transaksi pengeluaran uang dari Nomor Rekening 0883053459 melalui warkat Nomor: EG035985 sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) atas nama BOENAWAN yang kemudian dilakukan pengecekan oleh Saksi Conny dan Saksi Chendra Cahyadi jika tanda tangan Alm. Boenawan tidak sesuai serta terdapat stempel perusahaan yang sudah tidak beroperasional lagi. Selanjutnya, Saksi Conny Susanna dan Saksi Chendra Cahyadi menemui Terdakwa untuk menanyakan perihal penarikan uang tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 03 Juni 2020, Terdakwa dengan sengaja memiliki barang berupa uang sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) yang berasal dari 1 (satu) lembar  Nomor: EG035985 sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) atas nama BOENAWAN, namun terhadap seluruh isi di dalam cek tersebut ditulis oleh Terdakwa serta penggunaan uang yang ditarik tidak diperuntukkan untuk operasional UD. Pelangi Industri, padahal sedari awal Terdakwa tahu jika pada tahun 2018 UD. Pelangi Industri sudah berhenti beroperasi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Conny Susanna yang merupakan ahli waris dari Alm. Boenawan mengalami kerugian sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya