Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1130/Pdt.G/2025/PN Sby PT INAX INTERNATIONAL 1.YULIANTY
2.IET HAUW (TOTOK HARIYANTO)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1130/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT INAX INTERNATIONAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alvin Otniel Hartawidjaja S.H.,M.H.PT INAX INTERNATIONAL
Tergugat
NoNama
1YULIANTY
2IET HAUW (TOTOK HARIYANTO)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA TIMUR cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dijatuhkan dalam perkara ini.
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat.
  4. Memberi hak kepada Penggugat untuk mengalihkan hak atas Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No.1206, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, luas +/- 74,16 M2, tercatat atas nama Nyonya YULIANTY menjadi atas nama Penggugat (PT. INAX INTERNATIONAL).
  5. Menyatakan Penggugat (PT. INAX INTERNATIONAL) adalah pihak yang berhak menerima pengalihan hak dan mengajukan permohonan pengalihan hak kepada Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kota Surabaya I), atas Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No.1206, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, luas +/- 74,16 M2, tercatat atas nama Nyonya YULIANTY menjadi atas nama Penggugat (PT. INAX INTERNATIONAL).
  6. Menyatakan Penggugat (PT. INAX INTERNATIONAL) adalah pihak yang berhak untuk mengurus perpanjangan hak dan / atau perbuatan hukum lainnya terhadap Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No.1206, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, luas +/- 74,16 M2, tercatat atas nama Nyonya YULIANTY.
  7. Menghukum dan memerintahkan kepada Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kota Surabaya I) untuk mencatat proses peralihan hak menjadi tercatat atas nama Penggugat (PT. INAX INTERNATIONAL) yang diajukan/ dimohonkan oleh Penggugat (PT. INAX INTERNATIONAL) berdasarkan putusan perkara ini terhadap Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No.1206, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, luas +/- 74,16 M2, tercatat atas nama Nyonya YULIANTY.
  8. Menghukum dan memerintahkan kepada Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kota Surabaya I) untuk menerima dan memproses pengurusan perpanjangan hak dan / atau perbuatan hukum lainnya yang diajukan oleh Penggugat (PT. INAX INTERNATIONAL) berdasarkan putusan perkara ini terhadap Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No.1206, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, luas +/- 74,16 M2, tercatat atas nama Nyonya YULIANTY.
  9. Memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No.1206, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, luas +/- 74,16 M2 (Apartemen Waterplace Residence Lantai VIII (Tower C) Unit C/05-10 (C05.0.10)) kepada Penggugat dalam keadaan kosong baik dari barang-barang maupun orang-orang yang mendapat hak dari mereka, serta bersih dari beban apapun juga dan bilamana diperlukan dengan bantuan alat-alat kekuasaan Negara.
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari terlambat menyerahkan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No.1206, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, luas +/- 74,16 M2 (Apartemen Waterplace Residence Lantai VIII (Tower C) Unit C/05-10 (C05.0.10)) kepada Penggugat dalam keadaan kosong baik dari barang-barang maupun orang-orang yang mendapat hak dari mereka, terhitung sejak tanggal gugatan ini diajukan.
  11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak