Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dijatuhkan dalam perkara ini.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat.
- Memberi hak kepada Penggugat untuk mengalihkan hak atas Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No.1206, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, luas +/- 74,16 M2, tercatat atas nama Nyonya YULIANTY menjadi atas nama Penggugat (PT. INAX INTERNATIONAL).
- Menyatakan Penggugat (PT. INAX INTERNATIONAL) adalah pihak yang berhak menerima pengalihan hak dan mengajukan permohonan pengalihan hak kepada Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kota Surabaya I), atas Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No.1206, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, luas +/- 74,16 M2, tercatat atas nama Nyonya YULIANTY menjadi atas nama Penggugat (PT. INAX INTERNATIONAL).
- Menyatakan Penggugat (PT. INAX INTERNATIONAL) adalah pihak yang berhak untuk mengurus perpanjangan hak dan / atau perbuatan hukum lainnya terhadap Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No.1206, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, luas +/- 74,16 M2, tercatat atas nama Nyonya YULIANTY.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kota Surabaya I) untuk mencatat proses peralihan hak menjadi tercatat atas nama Penggugat (PT. INAX INTERNATIONAL) yang diajukan/ dimohonkan oleh Penggugat (PT. INAX INTERNATIONAL) berdasarkan putusan perkara ini terhadap Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No.1206, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, luas +/- 74,16 M2, tercatat atas nama Nyonya YULIANTY.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kota Surabaya I) untuk menerima dan memproses pengurusan perpanjangan hak dan / atau perbuatan hukum lainnya yang diajukan oleh Penggugat (PT. INAX INTERNATIONAL) berdasarkan putusan perkara ini terhadap Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No.1206, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, luas +/- 74,16 M2, tercatat atas nama Nyonya YULIANTY.
- Memerintahkan Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No.1206, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, luas +/- 74,16 M2 (Apartemen Waterplace Residence Lantai VIII (Tower C) Unit C/05-10 (C05.0.10)) kepada Penggugat dalam keadaan kosong baik dari barang-barang maupun orang-orang yang mendapat hak dari mereka, serta bersih dari beban apapun juga dan bilamana diperlukan dengan bantuan alat-alat kekuasaan Negara.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari terlambat menyerahkan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun No.1206, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, luas +/- 74,16 M2 (Apartemen Waterplace Residence Lantai VIII (Tower C) Unit C/05-10 (C05.0.10)) kepada Penggugat dalam keadaan kosong baik dari barang-barang maupun orang-orang yang mendapat hak dari mereka, terhitung sejak tanggal gugatan ini diajukan.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
|