Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1595/Pid.B/2025/PN Sby | SUPARLAN HADIYANTO SH | JOHAN BIN YUSUF (ALM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 1595/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 11 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B. 3711/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ----------- Bahwa ia Terdakwa JOHAN Bin YUSUF pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di WARKOP GANg Lebar B No 38 kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan “Penganiayaan, jika perbuatan mengakibatkan luka berat“ terhadap Saksi INDAH YANTI, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----
Luka luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian dalam sementara waktu;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.-
SUBISDAIR : ------------ Bahwa ia Terdakwa JOHAN Bin YUSUF pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di WARKOP GANg Lebar B No 38 kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan “Penganiayaan“ terhadap Saksi INDAH YANTI, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----
Luka luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian dalam sementara waktu;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |