Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1595/Pid.B/2025/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH JOHAN BIN YUSUF (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1595/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 3711/M.5.10.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHAN BIN YUSUF (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------  Bahwa ia Terdakwa JOHAN Bin YUSUF pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025  sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak tidaknya  pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei  tahun 2025, atau setidak tidaknya  pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di WARKOP GANg Lebar B No 38 kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Kota Surabaya  atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan Penganiayaan, jika perbuatan mengakibatkan luka beratterhadap Saksi INDAH YANTI,  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut daiatas terdakwa JOHAN Bin YUSUF  datang ke Warkop tempat saksi INDAHYANTI bekerja untuk menanyakan kenapa  terdakwa tidak boleh  menginap di rumah kosnya sehingga pada saat itu terjadi pertengakaran yang mengakibatkan terdakwa tidak dapat mengendalikan emosinya dan langsung membacok saksi INDAHYANTI dengan menggunakan pisau carter sebanyak 3 (tiga) kali   mengenai pipi kiri, leher dan pergelangan tangan saksi INDAHYANTI sebagaimana hasil Visum Etrepertum Nomor VER /270/V/A/2025/Rsb. Surabaya yang di buat dan ditanda tangani oleh dr Raymond Widadaya P, dokter umum pada rumah sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso dengan dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • Pada pemeriksaan terhadap perempuan berusia sekitar lima puluh tahun sampai lima puluh lima tahun ini  ditemukan luka robek yang sudah di jahit pada di pipi sebelah kiri, leher , dada, telapak tangan kanan, bahu kiri, lengan kiri, dqan ditemukan luka lecet di puting payudara kanan. Luka luka terbut akibat kekerasan benmda tajam;

Luka luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian  dalam sementara waktu;

 

 Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.-

 

SUBISDAIR :

------------  Bahwa ia Terdakwa JOHAN Bin YUSUF pada hari Minggu    tanggal 04 Mei 2025  sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak tidaknya  pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei  tahun 2025, atau setidak tidaknya  pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di  WARKOP GANg Lebar B No 38 kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan  Kota Surabaya  atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan “Penganiayaanterhadap Saksi INDAH YANTI,  perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut daiatas terdakwa JOHAN Bin YUSUF  datang ke Warkop tempat saksi INDAHYANTI bekerja untuk menanyakan kenapa  terdakwa tidak boleh  menginap di rumah kosnya sehingga pada saat itu terjadi pertengakaran yang mengakibatkan terdakwa tidak dapat mengendalikan emosinya dan langsung membacok saksi INDAHYANTI dengan menggunakan pisau carter sebanyak 3 (tiga) kali   mengenai pipi kiri, leher dan pergelangan tangan saksi INDAHYANTI sebagaimana hasil Visum Etrepertum Nomor VER /270/V/A/2025/Rsb. Surabaya yang di buat dan ditanda tangani oleh dr Raymond Widadaya P, dokter umum pada rumah sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso dengan dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • Pada pemeriksaan terhadap perempuan berusia sekitar lima puluh tahun sampai lima puluh lima tahun ini  ditemukan luka robek yang sudah di jahit pada di pipi sebelah kiri, leher , dada, telapak tangan kanan, bahu kiri, lengan kiri, dqan ditemukan luka lecet di puting payudara kanan. Luka luka terbut akibat kekerasan benmda tajam;

Luka luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian  dalam sementara waktu;

 

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya