Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk selurunya.
- Menyatakan sah semua alat bukti surat Penggugat dalam gugatan ini.
- Menyatakan obyek sengketa merupakan harta bawaan ibu WAGINAH yang belum dibagi waris diantara ahli waris.
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari ADI PAK SOEPII, sebagaimana Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 3501/Pdt.P/2024/PA.Sby, tanggal 4 Desember 2024.
- Menyatakan para Tergugat / Tergugat I, Tergugat II serta Tergugat III telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
- Menyatakan selama hidupnya ADI PAK SOEPII dan WAGINAH hingga hingga keduanya meninggalnya tidak pernah melakukan peralihan hak kepada pihak lain dalam bentuk apapun atas obyek sengketa.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tanpa alas hak perolehan yang sah telah mengajukan permohonan hak kepada Tergugat II sehingga adanya Sertifikat Hak Milik Nomor 112/1983, luas 1288 meter atas nama GO LILIK INGGITA /Tergugat I, sebagai perbuatan melanggar hukum.
- Menyatakan perolehan hak atas obyek sengketa oleh Tergugat I dengan adanya Akta Jual Beli Nomor 749/2016, tanggal 27/12/2016 yang diterbitkan oleh Tergugat III sebagai perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor 112/1983/Kelurahan Tanah Kalikedinding Surabaya, luas 1.288 meter persegi terakhir tercatat atas nama GO LILIK INGGITA/Tergugat I yang diterbitkan oleh Tergugat II sebagai perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan tidak sah oleh karenanya batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Milik Nomor 112/1983/Desa Tanah Kalikedinding Surabaya, luas 1288 meter persegi, terakhir tercatat atas nama GO LILIK INGGITA/Tergugat I.
- Menghukum Tergugat II untuk menghapus, mencoret nama GO LILIK ANGGITA/Tergugat III dalam buku tanah Tergugat II untuk obyek sengketa yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 112/1983/Desa Tanah Kalikedinding Surabaya, luas 1288 meter persegi dan mencatat kembali seperti semula menjadi tercatat atas nama ADI PAK SOEPII/ ayah Penggugat.
- Menyatakan ADI PAK SOEPII maupun Penggugat selama hidupnya tidak pernah mengalihkan hak atas obyek sengketa kepada pihak lain dengan cara apapun, termasuk tidak pernah mengalihkan haknya kepada Tergugat I maupun pihak lainya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 112/1983/Desa Tanah Kalikedinding Surabaya, luas 1288 meter persegi, terakhir tercatat atas nama GO LILIK INGGITA/Tergugat I sebagai perbuatan melanggar hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat III dengan membuat Akta Jual Beli Nomor 749/2016, tanggal 27/12/2016 yang mengakibatkan terjadinya peralihan hak atas obyek sengketa menjadi atas nama Tergugat I sebagai perbuatan melanggar hukum.
- Menyatakan Tergugat I tidak mempunyai asal-usul perolehan alas hak yang sah atas obyek sengketa sehingga SHM tersebut tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga tidak berlaku.
- Menghukum Tergugat II untuk mematikan dan mencoret dari Buku Register pada kantor Tergugat II terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 112/1983/Desa Tanah Kalikedinding Surabaya, luas 1288 meter persegi, terakhir tercatat atas nama GO LILIK INGGITA/Tergugat I sehingga SHM tersebut menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak berlaku lagi.
- Menyatakan dengan dicoretnya dari Buku Register pada kantor Tergugat II terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 112/1983/Desa Tanah Kalikedinding Surabaya, luas 1288 meter persegi, terakhir tercatat atas nama GO LILIK INGGITA/Tergugat I maka terhadap Tergugat I, maupun pihak ketiga lainnya yang menyimpan, menguasai maupun menjadikannya sebagai jaminan hutang dengan menggunakan SHM tersebut maka demi hukum menjadi berakhir dengan sendirinya.
- Menyatakan setiap perbuatan Tergugat I maupun pihak ketiga lainnya yang menggunakan Sertifikat Hak Milik Nomor 112/1983/Desa Tanah Kalikedinding Surabaya, luas 1288 meter persegi, terakhir tercatat atas nama GO LILIK INGGITA/Tergugat I dengan bentuk ikatan hukum apapun baik perjanjian maupun hubungan hutang piutang dengan jaminan menjadi batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat II agar demi kepastian hukum untuk mencatat pada Buku Tanah yang ada pada Kantor Tergugat II, terhadap obyek sengketa yang asal haknya milik ADI PAK SOEPII/ayah Penggugat sebagai salah satu ahli waris, sehingga dicatat menjadi atas nama ADI PAK SOEPII.
- Menghukum Tergugat I untuk wajib membayar, mengganti kerugian materil maupun kerugian immateriil yang timbul yang dialami Penggugat akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Tergugat I dengan uraian sebagai berikut :
- Ganti kerugian materiil karena apabila obyek sengketa disewakan selama tujuh tahun sejak tahun 2017 sampai tahun 2024 selama 7 (tujuh) tahun, dan apabila disewakan dengan harga Rp.100.000.000;00 (seratus juta rupiah) pertahunnya, maka Penggugat telah mengalami kerugian materil selama 7 (tujuh) tahun sebesar Rp. 100.000.000;00 X 7 tahun = Rp.700.000.000;00,- (tujuh ratus juta rupiah), yang wajib dibayar secara tunai dan sekaligus oleh Tergugat I kepada Penggugat, sehari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Kerugian immateril yang berupa waktu, pikiran, tenaga, rasa malu dengan tetangga karena harus berperkara di pengadilan karena kesalahan Tergugat I yang membuat adanya perkara ini, yang setara dengan nilai Rp. 100.000.000;00,-(seratus juta rupiah), yang wajib dibayar secara tunai dan sekaligus oleh Tergugat I kepada Penggugat, sehari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Jadi total kerugian materiil dan kerugian immateril yang dialami Penggugat akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Tergugat I terhadap Penggugat adalah Rp. 800.000.000;00,- (delapan ratus juta rupiah), yang wajib dibayar secara tunai dan sekaligus oleh Tergugat I kepada Penggugat, sehari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa sejumlah Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) perhari keterlambatan bila Tergugat i lalai atau tidak melaksanakan isi putusan yang berupa melakukan pembayaran ganti rugi materil maupun ganti rugi immateril, yang dihitung sejak satu hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga putusan dalam perkara iniselesai dilaksanakan.
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang diletakkan terhadap obyek sengketa yang berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berada diatasnya, termasuk tanah pekarangan yang berada dibelakangnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 112/1983, luas 1.288 meter persegi atas nama GO LILIK INGGITA/Tergugat I, setempat dikenal dengan Jalan Pogot Nomor 44, RT.011, RW.005 Kelurahan Tanah Kalikedinding, Kecamatan Kenjeran Surabaya, dengan batas –batas sebagai berikut :
- Sebelah Selatan atau belakang: Pagar tembok pemisah dengan rumah warga.
- Sebelah Utara atau depan : Jalan Raya Pogot Surabaya.
- Sebelah Barat : Pagar tembok pemisah dengan rumah warga.
- Sebelah Timur : Pagar tembok pemisah dengan Jalan Pogot Gang 8 Surabaya
Yang selanjutnya Penggugat akan mengajukan permohonan sita tersendiri.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini serta merta, dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan termasuk upaya hukum lainnya.
- Menghukum para Tergugat/ Tergugat I, Tergugat II, serta Tergugat III maupun pihak ketiga lainnya agar taat terhadap isi putusan dalam perkara ini.
- Menghukum para Tergugat maupun pihak ketiga lainnya agar taat dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|