Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1126/Pdt.G/2025/PN Sby YAYASAN LINTAS KONSUMEN AKHIR INDONESIA (YLKAI) Pusat Kabupaten Grobogan 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Manukan Surabaya
2.Notaris/PPAT Sri Ampeni Swandani, SH
3.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Jawa Timur di Kota Surabaya
4.Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
5.Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1126/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN LINTAS KONSUMEN AKHIR INDONESIA (YLKAI) Pusat Kabupaten Grobogan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Manukan Surabaya
2Notaris/PPAT Sri Ampeni Swandani, SH
3Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Jawa Timur di Kota Surabaya
4Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
5Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  3. Menyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak sah rencana lelang terhadap Sertifikat Hak Milik No. 3046 atas nama Anang Imansyah;
  4. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan kepada konsumen salinan seluruh dokumen perjanjian kredit, SKMHT, APHT, sertifikat hak tanggungan, dan polis asuransi;
  5. Menghukum Tergugat I untuk melakukan restrukturisasi kredit sesuai ketentuan PBI No. 14/15/PBI/2012;
  6. Menghukum Tergugat II, III, IV, dan V untuk melaksanakan kewajiban hukum sesuai bidangnya dan menyampaikan permintaan maaf tertulis kepada konsumen yang dimuat pada media cetak/online;
  7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak