Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
110/G/2014/PN.Sby | 1.ABDUL BEDI 2.SUHARSONO KURNIAWAN 3.ANIS WAHYUNINGSIH 4.DANA HARI KURNIAWAN |
PT. ALIANISA c.q PT. ALIANISA SPBU 54.612.47 | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Okt. 2014 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 110/G/2014/PN.Sby | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melanggar hukum bersadarkan pasal 90 Jo pasal 185 ayat (2) Jo pasal 93 ayat (2) Jo pasal 186, pasal 108, pasal 148 Jo pasal 188, pasal 169 Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 3. Menyatakan Terguagat melakukan perbuatan melanggar hukum berdasarkan pasal 28 Jo pasal 43 Undang-undang No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh 4. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melanggar hukum berdasarkan pasal 12 ayat (1) Jo pasal 122 Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihan hubungan industrial 5. Menyatakan hubungan kerja antara para penggugat dengan tergugat terputus secara sah menurut hukum berdasarkan atas keputusan perkara aquo sejak diucapkannya 6. Menyatakan putusan perkara ini memenuhi syarat hukum untuk dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, ada perlawanan dan ada kasasi atau ada permohonan ditingkat peninjauan kembali 7. Menghukum Tergugat membayar tunai dan sekaligus upah para penggugat selama tidak dipekerjakan yaitu untuk bulan Januari 2014 hingga bulan Juli 2014 yakni selama 7 (tujuh) bulan yaitu bualn Januari,Pebruari,Maret,April,Mei,Juli 2014 Tergugat wajib membayar upah para peggugat selama tidak dipekerjakan, |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Ya |