Dakwaan |
PERTAMA:
-----------Bahwa ia Terdakwa NJOO KIOE THING alias YOGI SANJAYA, pada tanggal 27 Oktober 2023 hingga tanggal 10 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober 2023 hingga bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yaitu di tahun2023 hingga tahun 2024, bertempat di rumah yang beralamat di Graha Family blok FF77 Kecamatan Pradah Kali Kendal dan rumah yang beralamat di Perum Wisata Bukit Mas 1 Cluster Madrid Blok D-4 Nomor 9 Kelurahan Lidah Wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----
- Bahwa bermula sejak tahun 2018, Saksi Imelia Soeharsono dan Saksi Agnesiane Anita Renisa kenal dengan Terdakwa sebagai teman komunitas gereja Connect Grup Mawar Sharon. Selanjutnya, pada tanggal 30 Oktober 2023, Terdakwa menelepon Saksi Imelia Soeharsono dengan tujuan untuk menawarkan pekerjaan berupa kerjasama pemberian modal untuk melakukan Purchase Order (PO) dari PT. Sinar Rimba Pasifik. Terdakwa dengan sengaja menyampaikan serangkaian kata-kata bohong yaitu akan memberikan keuntungan sebesar 25?ri nilai modal dengan sistem bagi hasil yaitu Saksi Imelia Soeharsono memperoleh 12,5% keuntungan dan nilai modal yang dikembalikan kepada Saksi Imelia Soeharsono serta Terdakwa akan memperoleh 12,5?ngan jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah Purchase Order (PO) terbit. Terdakwa dalam rangka meyakinkan Saksi Imelia Soeharsono mengirimkan bukti lampiran Purchase Order (PO) melalui pesan whatsapp dengan keterangan supplier atas nama Terdakwa disertai dengan nominal Purchase Order (PO), sehingga Saksi Imelia Soeharsono percaya kemudian tergerak untuk mengirimkan uang sebagai modal dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 30/10/2023, Saksi Imelia Soeharsono mentransfer sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 06/11/2023, Saksi Imelia Soeharsono mentransfer sebesar Rp.47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 07/11/2023, Saksi Imelia Soeharsono mentransfer sebesar Rp.11.875.000,- (sebelas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
Sehingga, Saksi Imelia Soeharsono telah melakukan transfer sebesar Rp.107.375.000,- (seratus tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang mana keuntungan sebesar 12,5?n nilai modal tidak dikembalikan kepada Saksi Imelia Soeharsono setelah lewat jangka waktu yang dijanjikan oleh Terdakwa.
- Bahwa Saksi Imelia Soeharsono melakukan penagihan kepada Terdakwa untuk menanyakan keuntungan beserta modal yang tidak dikembalikan kepada Saksi Imelia Soeharsono. Pada tanggal 28 Desember 2023, Terdakwa menghubungi melalui pesan Whatsapp kepada Saksi Imelia Soeharsono untuk menyampaikan jika Purchase Order (PO) telah cair, Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada Saksi Imelia Soeharsono. Selanjutnya, pada tanggal 09 Januari 2024, Terdakwa kembali meyakinkan Saksi Imelia Soeharsono dengan cara mengirimkan pesan Whatsapp, “sore imel ini ada pembelian 38 jt untung 5 jt 12 hari”, disertai dengan Terdakwa menghubungi Saksi Imelia Soeharsono melalui telepon untuk meyakinkan Saksi Imelia Soeharsono. Atas serangkaian perbuatan Terdakwa, Saksi Imelia Soeharsono tergerak untuk mengirimkan uang sebesar Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa). Namun, hingga batas waktu yang telah dijanjikan oleh Terdakwa, Terdakwa tidak kunjung memberikan keuntungan dan mengembalikan nilai modal kepada Saksi Imelia Soeharsono. Sehingga, total uang yang belum dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp.85.375.000,- (delapan puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa pada waktu dan tempat yang tidak dapat diingat lagi, Terdakwa juga menghubungi Saksi Agnesiane Anita Renisa dengan tujuan untuk menawarkan pekerjaan berupa kerjasama pemberian modal untuk melakukan Purchase Order (PO) dari PT. Sinar Rimba Pasifik dan PT. Hexa Thermagraphindo. Terdakwa dengan sengaja menyampaikan serangkaian kata-kata bohong yaitu akan memberikan keuntungan sebesar 25?ri nilai modal dengan sistem bagi hasil yaitu Saksi Agnesiane Anita Renisa memperoleh 12,5% keuntungan dan nilai modal yang dikembalikan kepada Saksi Agnesiane Anita Renisa serta Terdakwa akan memperoleh 12,5?ngan jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah Purchase Order (PO) terbit. Terdakwa dalam rangka meyakinkan Saksi Agnesiane Anita Renisa mengirimkan bukti lampiran Purchase Order (PO) melalui pesan whatsapp dengan keterangan supplier atas nama Terdakwa disertai dengan nominal Purchase Order (PO), sehingga Saksi Agnesiane Anita Renisa percaya kemudian tergerak untuk mengirimkan uang sebagai modal dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 21/06/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 03/07/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 24/07/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 26/07/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 18/08/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 26/08/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 30/08/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 08/09/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 18/09/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 25/09/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.127.400.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 01/10/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 02/10/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.27.400.000,- (dua puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 18/10/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 26/10/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 09/11/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.17.800.000,- (tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 11/11/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.28.700.000,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 14/11/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 20/11/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 20/11/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.127.400.000,- (seratus dua puluh tujuh juta empar ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 28/11/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.127.400.000,- (seratus dua puluh tujuh juta empar ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 08/12/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 19/12/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 21/12/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 21/12/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
Adapun jumlah total uang yang ditransfer oleh Saksi Agnesiane Anita adalah sebesar Rp.1.277.350.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana atas seluruh uang masuk tersebut telah dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp.744.182.500,- (tujuh ratus empat puluh empat juta seratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah), sehingga total uang yang tidak dikembalikan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp.533.167.500,- (lima ratus tiga puluh tiga juta seratus enam puluh tujuh lima ratus rupiah).
- Bahwa atas seluruh Purchase Order (PO) yang ditawarken Terdakwa kepada Saksi Imelia Soeharsono dan Saksi Agnesiane Anita adalah fiktif, serta terhadap lampiran Purchase Order (PO) yang dikirimkan kepada Saksi Imelia Soeharsono dan Saksi Agnesiane Anita dibuat secara pribadi oleh Terdakwa melalui aplikasi Canva dengan menggunakan handphone Samsung A30 warna silver. Terdakwa menggunakan uang yang berasal dari Saksi Imelia Soeharsono dan Saksi Agnesiane Anita untuk kebutuhan pribadi dan trading forex.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Imelia Soeharsono dan Saksi Agnesiane Anita mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.618.542.500,- (enam ratus delapan belas juta lima ratus empat puluh dua lima ratus rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA:
----------- Bahwa ia Terdakwa NJOO KIOE THING alias YOGI SANJAYA, pada tanggal 27 Oktober 2023 hingga tanggal 10 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober 2023 hingga bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yaitu di tahun2023 hingga tahun 2024, bertempat di rumah yang beralamat di Graha Family blok FF77 Kecamatan Pradah Kali Kendal dan rumah yang beralamat di Perum Wisata Bukit Mas 1 Cluster Madrid Blok D-4 Nomor 9 Kelurahan Lidah Wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa bermula sejak tahun 2018, Saksi Imelia Soeharsono dan Saksi Agnesiane Anita Renisa kenal dengan Terdakwa sebagai teman komunitas gereja Connect Grup Mawar Sharon. Selanjutnya, pada tanggal 30 Oktober 2023, Terdakwa menelepon Saksi Imelia Soeharsono dengan tujuan untuk menawarkan pekerjaan berupa kerjasama pemberian modal untuk melakukan Purchase Order (PO) dari PT. Sinar Rimba Pasifik. Terdakwa menyampaikan akan memberikan keuntungan sebesar 25?ri nilai modal dengan sistem bagi hasil yaitu Saksi Imelia Soeharsono memperoleh 12,5% keuntungan dan nilai modal yang dikembalikan kepada Saksi Imelia Soeharsono serta Terdakwa akan memperoleh 12,5?ngan jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah Purchase Order (PO) terbit. Terdakwa dalam rangka meyakinkan Saksi Imelia Soeharsono mengirimkan bukti lampiran Purchase Order (PO) melalui pesan whatsapp dengan keterangan supplier atas nama Terdakwa disertai dengan nominal Purchase Order (PO), sehingga Saksi Imelia Soeharsono percaya kemudian tergerak untuk mengirimkan uang sebagai modal dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 30/10/2023, Saksi Imelia Soeharsono mentransfer sebesar Rp.48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 06/11/2023, Saksi Imelia Soeharsono mentransfer sebesar Rp.47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 07/11/2023, Saksi Imelia Soeharsono mentransfer sebesar Rp.11.875.000,- (sebelas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
Sehingga, Saksi Imelia Soeharsono telah melakukan transfer sebesar Rp.107.375.000,- (seratus tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang mana keuntungan sebesar 12,5?n nilai modal tidak dikembalikan kepada Saksi Imelia Soeharsono setelah lewat jangka waktu yang dijanjikan oleh Terdakwa.
- Bahwa Saksi Imelia Soeharsono melakukan penagihan kepada Terdakwa untuk menanyakan keuntungan beserta modal yang tidak dikembalikan kepada Saksi Imelia Soeharsono. Pada tanggal 28 Desember 2023, Terdakwa menghubungi melalui pesan Whatsapp kepada Saksi Imelia Soeharsono untuk menyampaikan jika Purchase Order (PO) telah cair, Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada Saksi Imelia Soeharsono. Selanjutnya, pada tanggal 09 Januari 2024, Terdakwa kembali meyakinkan Saksi Imelia Soeharsono dengan cara mengirimkan pesan Whatsapp, “sore imel ini ada pembelian 38 jt untung 5 jt 12 hari”, disertai dengan Terdakwa menghubungi Saksi Imelia Soeharsono melalui telepon untuk meyakinkan Saksi Imelia Soeharsono. Atas serangkaian perbuatan Terdakwa, Saksi Imelia Soeharsono tergerak untuk mengirimkan uang sebesar Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa). Namun, hingga batas waktu yang telah dijanjikan oleh Terdakwa, Terdakwa tidak kunjung memberikan keuntungan dan mengembalikan nilai modal kepada Saksi Imelia Soeharsono. Sehingga, total uang yang belum dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp.85.375.000,- (delapan puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa pada waktu dan tempat yang tidak dapat diingat lagi, Terdakwa juga menghubungi Saksi Agnesiane Anita Renisa dengan tujuan untuk menawarkan pekerjaan berupa kerjasama pemberian modal untuk melakukan Purchase Order (PO) dari PT. Sinar Rimba Pasifik dan PT. Hexa Thermagraphindo. Terdakwa menyampaikan akan memberikan keuntungan sebesar 25?ri nilai modal dengan sistem bagi hasil yaitu Saksi Agnesiane Anita Renisa memperoleh 12,5% keuntungan dan nilai modal yang dikembalikan kepada Saksi Agnesiane Anita Renisa serta Terdakwa akan memperoleh 12,5?ngan jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah Purchase Order (PO) terbit. Terdakwa dalam rangka meyakinkan Saksi Agnesiane Anita Renisa mengirimkan bukti lampiran Purchase Order (PO) melalui pesan whatsapp dengan keterangan supplier atas nama Terdakwa disertai dengan nominal Purchase Order (PO), sehingga Saksi Agnesiane Anita Renisa percaya kemudian tergerak untuk mengirimkan uang sebagai modal dengan rincian sebagai berikut:
- Tanggal 21/06/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 03/07/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 24/07/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 26/07/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 18/08/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 26/08/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 30/08/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.40.500.000,- (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 08/09/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 18/09/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 25/09/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.127.400.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 01/10/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 02/10/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.27.400.000,- (dua puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 18/10/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 26/10/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 09/11/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.17.800.000,- (tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 11/11/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.28.700.000,- (dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 14/11/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 20/11/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 20/11/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.127.400.000,- (seratus dua puluh tujuh juta empar ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 28/11/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.127.400.000,- (seratus dua puluh tujuh juta empar ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 08/12/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 19/12/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 21/12/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
- Tanggal 21/12/2023, Saksi Agnesiane mentransfer sebesar Rp.65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa melalui Rekening BCA Nomor 868300256606 atas nama Margaretha Sanjaya (anak kandung Terdakwa);
Adapun jumlah total uang yang ditransfer oleh Saksi Agnesiane Anita adalah sebesar Rp.1.277.350.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana atas seluruh uang masuk tersebut telah dikembalikan oleh Terdakwa sebesar Rp.744.182.500,- (tujuh ratus empat puluh empat juta seratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah), sehingga total uang yang tidak dikembalikan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp.533.167.500,- (lima ratus tiga puluh tiga juta seratus enam puluh tujuh lima ratus rupiah). Terdakwa dengan sengaja menguasai dan memiliki seluruh uang dari Saksi Imelia Soeharsono dan Saksi Agnesiane Anita untuk digunakan kepentingan pribadi Terdakwa dan trading forex.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Imelia Soeharsono dan Saksi Agnesiane Anita mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.618.542.500,- (enam ratus delapan belas juta lima ratus empat puluh dua lima ratus rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. |