| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa ABD RACHMAN OKBAH BIN ALM MUNIF OKBAH pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam sebuah pot tanaman di bawah patung kuda yang berada di Tawangsari Barat, Kel. Tawangsari, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo namun berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yakni saksi DARUL SYAH, saksi ARFIAN PAKARTI dan saksi LEYNISSTYAWAN yang merupakan anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang beralamatkan Jl. Kalianget No. 01 Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. MAS (DPO) melalui pesan whatsaap ke nomor +62 877-7958-5602 yang diberi nama “Kariawan Tuhan” dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dengan pesan yang berisi :
|
Terdakwa
|
:
|
“ping”
|
|
Sdr. MAS (DPO)
|
:
|
“nggih mas” (iya mas)
|
|
Terdakwa
|
:
|
“wonten ta mas?” (punya shabu ta mas?)
|
|
Sdr. MAS (DPO)
|
:
|
“wonten mas”
|
|
Terdakwa
|
:
|
“tkp pundi” (bisa di ranjau/di letakkan dimana?)
|
|
Sdr. MAS (DPO)
|
:
|
“tkp tawangsari” (di ranjau di daerah Tawangsari Kab. Sidoarjo)
|
|
Terdakwa
|
:
|
“nomor rek e mas” (nomor rekening nya mana mas?)
|
- Kemudian setelah melakukan pembayaran sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer melalui aplikasi DANA ke rekening BCA atas nama MARIYATI, Terdakwa langsung menuju lokasi ranjauan tempat narkotika jenis shabu tersebut yaitu di dalam sebuah pot tanaman di bawah patung kuda yang beralamatkan di Tawangsari Barat, Kel. Tawangsari, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo yang dibungkus menggunakan bungkusan permen mentos.
- Kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa membawanya pulang ke rumah nya dan membagi narkotika jenis shabu menjadi sebanyak 4 (empat) kemasan siap jual, lalu terdakwa juga sebelumnya sudah pernah membeli narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) gram seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan dibagi menjadi 4 (empat) klip pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB dengan cara ranjau bertempat di belakang sebuah rumah Gapura Kedurus 1, Kec. Karang Pilang Kota Surabaya.
- Kemudian terdakwa sudah berhasil menjual narkotika jenis shabu kepada Sdr. RAFI (DPO) sebanyak 1 (satu) klip seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) namun hanya dibayarkan sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) oleh Sdr. RAFI (DPO).
- Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa dari hasil menjual narkotika jenis shabu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hingga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Bandar II/34, RT. 001, RW. 003, Kel. Sepanjang, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo, Terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi DARUL SYAH, saksi ARFIAN PAKARTI dan saksi LEYNISSTYAWAN selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 8 (delapan) buah klip plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 0,487 (nol koma empat delapan tujuh) gram, 1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat bermotif batik bunga yang ditemukan di atas meja televisi di dalam rumah terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Type A50 warna biru, SIM Simpati nomor 0877-3531-6570 yang ditemukan di dalam genggaman tangan terdakwa, serta uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam bentuk 10 (sepuluh) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di dalam lemari pakaian milik terdakwa. Untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 08909/NNF/2025 tanggal 08 Oktober 2025 atas nama ABD RACHMAN OKBAH BIN ALM MUNIF OKBAH yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,005 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,031 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,087 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram.
milik terdakwa tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa ABD RACHMAN OKBAH BIN ALM MUNIF OKBAH pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Bandar II/34, RT. 001, RW. 003, Kel. Sepanjang, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik namun berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yakni yakni saksi DARUL SYAH, saksi ARFIAN PAKARTI dan saksi LEYNISSTYAWAN yang merupakan anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang beralamatkan Jl. Kalianget No. 01 Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Bandar II/34, RT. 001, RW. 003, Kel. Sepanjang, Kec. Taman, Kab. Sidoarjo, Terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi DARUL SYAH, saksi ARFIAN PAKARTI dan saksi LEYNISSTYAWAN selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 8 (delapan) buah klip plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 0,487 (nol koma empat delapan tujuh) gram, 1 (satu) bendel klip plastik, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat bermotif batik bunga yang ditemukan di atas meja televisi di dalam rumah terdakwa, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Type A50 warna biru, SIM Simpati nomor 0877-3531-6570 yang ditemukan di dalam genggaman tangan terdakwa, serta uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam bentuk 10 (sepuluh) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di dalam lemari pakaian milik terdakwa. Untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 08909/NNF/2025 tanggal 08 Oktober 2025 atas nama ABD RACHMAN OKBAH BIN ALM MUNIF OKBAH yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO,S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,061 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,005 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,031 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,073 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,087 gram.
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,064 gram.
milik terdakwa tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------- |