Dakwaan |
DAKWAAN :
--------- Bahwa terdakwa MUSTAIN Bin ABDUL MUIN dan ROHIM (masih dalam pencarian / DPO) pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 12:00 WIB bertempat di Jl. Grudo 4 / 4 Surabaya atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, berawal ketika terdakwa MUSTAIN Bin ABDUL MUIN dihubungi oleh ROHIM (diperiksa dalam berkas perkara lain) dan merencanakan untuk melakukan pencurian, kemudian para terdakwa bersepakat berkeliling berboncengan tiga dengan mengendarai sepeda motor mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil terutama yang terparkir ditepi jalan, sehingga saat melintas Jl. Grudo Gg 4 Surabaya, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor yang terparkir dalam kondisi terkunci setir lalu terdakwa turun dari sepeda motor yang dikendarai bersama dengan ROHIM tersebut dan terdakwa berusaha merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T yang sebelumnya telah disiapkan oleh terdakwa.
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------- |